Diduga Identitas Siswa Tak Disamarkan Saat Razia, Aktivis Soroti Prosedur Satpol PP Aceh Tenggara Saat Lakukan Patroli

banner 120x600
banner 468x60

Aceh Tenggara, –

Beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pendataan terhadap seorang siswa yang terjaring patroli ketertiban saat jam belajar, diduga disalah satu rumah makan di Desa Mandala Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, kini menjadi sorotan publik, Kamis (29/10/2026).

Video tersebut diunggah melalui akun Facebook “ANdri P Wibawa” pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam kurun waktu sekitar tiga jam setelah diunggah, postingan itu mulai mendapatkan sejumlah tanda suka dan komentar dari pengguna media sosial.

Berdasarkan video yang beredar, terlihat seorang anggota Satpol PP sedang mempertanyakan identitas seorang siswa yang terjaring dalam kegiatan patroli. Namun, dalam rekaman tersebut, wajah siswa dan seragam sekolah yang dikenakannya tampak tidak disamarkan atau diburamkan (blur).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prosedur perlindungan identitas anak ketika petugas melaksanakan penertiban di lapangan, terutama apabila dokumentasi kegiatan disebarluaskan melalui media sosial.

Menyikapi hal tersebut, seorang aktivis di Aceh Tenggara menyayangkan atas diunggahnya video yang memperlihatkan muka dan baju sekolah siswa tersebut, apabila prosedur perlindungan identitas anak tidak menjadi perhatian dalam pelaksanaan patroli.

“Secara pribadi, kami sangat mengapresiasi kinerja Satpol PP saat ini. Kegiatan penertiban terhadap anak-anak sekolah yang berada di luar lingkungan sekolah ketika jam belajar merupakan langkah yang patut diapresiasi, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar aktivis tersebut.

Namun menurutnya, pelaksanaan penertiban harus tetap memperhatikan hak-hak anak dan tidak boleh mengabaikan prosedur yang berlaku.

“Yang kami sayangkan, apabila identitas anak diperlihatkan secara terbuka kepada publik. Seharusnya, petugas juga memperhatikan perlindungan terhadap anak, termasuk menjaga privasi dan martabatnya. Penertiban boleh dilakukan, tetapi hak anak tetap harus dihormati,” tegasnya.

Ia menilai, dokumentasi kegiatan yang melibatkan anak perlu dilakukan secara bijak. Apabila rekaman akan dipublikasikan, petugas maupun pihak yang mengunggahnya perlu mempertimbangkan penyamaran wajah serta informasi yang dapat mengungkap identitas anak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, tujuan penertiban bukan semata-mata mendisiplinkan siswa, tetapi juga memberikan pembinaan agar mereka memahami pentingnya menaati aturan sekolah dan jam belajar tanpa harus menghadapi risiko terbukanya identitas pribadi di ruang publik.

Aktivis tersebut juga berharap, pihak satpol-pp Aceh Tenggara, khususnya Plh Kasatpol PP Aceh Tenggara Ahmad Yani, dapat memberikan penjelasan mengenai prosedur dokumentasi dan publikasi kegiatan patroli yang melibatkan anak sekolah.

“Kami berharap pihak Satpol PP dan khususnya Kasatpol PP dapat melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan kepada publik. Jika memang ditemukan kekeliruan dalam prosedur, hendaknya dilakukan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Lebih lanjut, meskipun Satpol PP memiliki kewenangan sah untuk melakukan razia ketertiban umum (termasuk pelajar yang membolos saat jam pelajaran), proses publikasi identitas anak diatur secara ketat oleh hukum demi perlindungan anak.

Berdasarkan UU Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dimana anak-anak memiliki hak atas perlindungan identitas dan martabatnya.
Pasal 59 dan 64, Negara, pemerintah, dan lembaga masyarakat berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum atau mengalami stigmatisasi.

Secara dampak Publikasi, Mengunggah video anak tanpa menyamarkan (blur) wajah dan atribut sekolah dapat memicu cyberbullying, sanksi sosial yang berlebihan, serta memberikan stigma buruk yang bertahan lama bagi masa depan anak, dan menjadi pelanggaran Undang-Undang ITE (UU No. 1 Tahun 2024 / UU ITE), dimana, mengunggah video yang menampilkan wajah seseorang tanpa persetujuan (apalagi anak di bawah umur) untuk tujuan konsumsi publik dapat melanggar hak privasi.

Dalam Pasal 26 UU ITE Menyatakan bahwa, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, dikarenakan pelajar tersebut masih di bawah umur, persetujuan harus datang dari orang tua atau wali mereka.

Jika video tersebut disertai dengan takarir (caption) atau komentar yang menyudutkan, menghina, atau mempermalukan, hal itu bisa mengarah pada pelanggaran terkait pencemaran nama baik atau penyebaran konten yang melanggar muatan penghinaan.

Tugas Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan bertindak humanis.

“Interogasi dan pembinaan terhadap anak sekolah seharusnya bersifat internal dan tertutup, dengan memanggil pihak sekolah serta orang tua siswa. Jika menjadikan proses interogasi sebagai konten media sosial tanpa sensor bertentangan dengan prinsip pembinaan anak dan melanggar prinsip profesionalisme aparat. Kami sangat mendukung tindakan Satpol PP, secara aturan memang boleh melakukan razia dan interogasi demi ketertiban, namun mereka tidak boleh mengunggah video identitas anak (wajah dan seragam) ke publik tanpa disamarkan, karena tindakan tersebut dapat melanggar hak privasi dan perlindungan anak,” tegas aktivis mengakhiri.

Tempat terpisah, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Misyadi Sunanda, S.Sos, saat dilakukan konfirmasi melalui pesan singkat via whatsapp terkait beredarnya video tersebut, meski pesan awak media sudah ber ceklis dua (sudah terbaca), namun Sunanda belum merespon pertanyaan awak media secara resmi.

Hingga berita ini ditayangkan, keterangan resmi dari KaSatpol PP Aceh Tenggara Ahmad Yani, belum dapat dihubungi melalui sambungan telepon via whatsapp dan pesan singkat. Oleh karena itu, dugaan ketidaksesuaian prosedur ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Satpol PP Aceh Tenggara mengenai pelaksanaan patroli tersebut, termasuk langkah yang akan dilakukan untuk memastikan bahwa penegakan ketertiban tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak, identitas, dan martabat anak.

(Angah Selian)

banner 325x300