ACEH TENGGARA, –
Kinerja Kepala Bagian (Kabag) Unit Pelaksana/Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Kabupaten Aceh Tenggara, kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa yang bersangkutan kerap tidak berada di kantor pada jam kerja tanpa alasan yang jelas, Senin (4/8/2026).
Kondisi tersebut dinilai berdampak pada pelayanan serta menyulitkan masyarakat maupun awak media yang hendak melakukan konfirmasi terkait berbagai informasi.
Sejumlah awak media mengaku beberapa kali mendatangi kantor untuk meminta klarifikasi mengenai sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik. Namun, upaya tersebut disebut sering terkendala karena pejabat yang ingin ditemui tidak berada di tempat. Komunikasi melalui telepon maupun pesan singkat juga disebut belum memperoleh tanggapan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), khususnya pejabat publik yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Lembaga Swadaya (LSM) Tipikor Kabupaten Aceh Tenggara, Jupri Yadi, meminta Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhri untuk secepatnya melakukan evaluasi terhadap dugaan tersebut. Menurutnya, apabila benar terjadi pelanggaran disiplin, maka perlu ada langkah yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran.
“Jika memang terdapat pelanggaran disiplin ASN, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara objektif dan diberikan tindakan sesuai aturan. Hal ini penting agar tidak muncul anggapan bahwa pemerintah daerah menutup mata terhadap persoalan kedisiplinan aparatur,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Bagian (Kabag), UKPBJ Aceh Tenggara, Hendrik Leonardo,S.T., belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Liputan : Angah Selian.










