Aceh Tenggara, –
Persoalan dugaan penjualan minyak jelantah dari dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada warga sekitar kembali menjadi sorotan publik, Sabtu (26/9/2026).
Pasalnya, Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Aceh Tenggara, Tegar (nama panggilan), memberikan penjelasan bahwa sebagian kecil minyak jelantah memang ada yang dijual kepada relawa berdasarkan permintaan.
“Sesuai pemahaman saya, sebagian kecil memang ada menjual minyak jelantah tersebut ke relawan, bang, berdasarkan permintaan. Namun sebagian dikumpulkan dan dijual ke pengepul dan dikirim ke Medan,” demikian penjelasan Tegar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via aplikasi WhatsApp.
Pernyataan tersebut sontak menjadi sorotan hangat dimata publik, dimana dari penjelasan itu menunjukkan bahwa pihak BGN Aceh Tenggara, telah mengetahui adanya praktik penjualan minyak jelantah yang berasal dari aktivitas dapur MBG.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan dan langkah evaluasi yang dilakukan pihak BGN terhadap pengelolaan minyak jelantah dari dapur-dapur MBG.
Tegar juga sempat membuat pernyataan berbeda dari sebelumnya, dimana saat media ini menanyakan terkait apakah ada aturan yang memperbolehkan dijual kepada warga, Tegar menjawab dengan jawaban yang berbeda dari sebelumnya, kali ini ia menjelaskan “Sejauh ini setau saya minyak jelantah didapur SPPG itu dijualkannya ke pengepul bg, dan biasanya Pengepul mengolahnya kembali, terkait pengelola ada menjual kembali kemasyarakat itu gak tau jugak kita bg”.Yang pasti kita sudah mengarahkan semua minyak jelantah dijualkan ke pengepul bg, dimana dalam pernyataan ini ketua BGN menyebutkan tidak tau bila dijual ke pihak lain sedangkan dalam penjelasan pertama dia mengetahui aksi penjualan tersebut.
Dengan adanya pengakuan bahwa sebagian minyak jelantah dijual kepada relawan dan sebagian lainnya dikumpulkan untuk dijual kepada pengepul hingga dikirim ke Medan, persoalan ini dinilai perlu mendapat penjelasan yang lebih terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menyikapi pernyataan Tegar, salah satu warga mendesak ketua BGN Provinsi Aceh, untuk memanggil Tegar, “Guna dilakukan penyelidikan terkait pernyataannya, dimana pembiaran yang dilakukan oleh BGN terhadap penjualan minyak jelantah pada warga maupun relawannya diduga telah mengangkangi Undang-Undang pangan dan konsumen. Diharapkan BGN provinsi Aceh untuk secepatnya mengambil tindakan yang tegas,” tutupnya.
(Angah Selian)










