Diduga Kades Bamban Estate Bungkam, Konfirmasi Awak Media Terkait Dana Desa 2023–2025 Tak Direspon

banner 120x600
banner 468x60

Serdang Bedagai

Upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh Tim Media Jurnalis7.online bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPPAS-RI Sergai terkait dugaan kejanggalan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sei Bamban (Serdang Bedagai), bertepuk sebelah tangan. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Bamban Estate diduga sengaja bungkam dan mengabaikan surat konfirmasi yang dikirimkan.
Sebelumnya, tim telah melayangkan konfirmasi resmi serta mencoba menghubungi pihak Kepala Desa melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 13 Agustus 2026. Namun, hingga saat ini, tidak ada satu pun tanggapan atau klarifikasi resmi yang diberikan oleh pihak pemerintah desa.

Sikap tertutup dari Kepala Desa ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap tata kelola Dana Desa Bamban Estate dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2023–2025) yang mencapai ratusan juta rupiah per tahunnya. Beberapa pos anggaran yang diduga sarat masalah meliputi:
Pos “Keadaan Mendesak” Senilai Rp170,4 Juta: Pos belanja ini diduga dijadikan modus pengalihan anggaran karena tercatat berulang kali dengan nominal yang identik setiap tahunnya, bertentangan dengan sifat keadaan mendesak yang seharusnya bersifat insidentil.

Penggandaan Pos “Penyuluhan Pendidikan” Rp83,34 Juta: Alokasi pada tahun 2023 ini tercatat ganda dengan angka fantastis yang diduga tidak wajar untuk skala desa serta minim transparansi peruntukannya.

Infrastruktur dan Program Fiktif: Alokasi untuk Jalan Lingkungan (lebih dari Rp308 juta), Pelatihan Pemberdayaan Perempuan (Rp91,4 juta), hingga Pemeliharaan Energi Alternatif (Rp49,25 juta) diduga tidak sebanding dengan hasil fisik di lapangan dan minim manfaat nyata bagi warga.

Lonjakan dan Penurunan Drastis Anggaran: Mulai dari insentif RT/RW hingga anggaran ketahanan pangan dan festival kesenian mengalami fluktuasi angka yang tidak masuk akal dari tahun ke tahun tanpa dasar laporan yang jelas.

Sikap bungkam Kepala Desa Bamban Estate dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik (KIP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Tim Media Jurnalis7.online dan LSM LPPAS-RI Sergai menegaskan bahwa tidak adanya respons ini tidak akan menghentikan langkah investigasi. Pihak lembaga diduga akan segera melayangkan laporan resmi kepada instansi berwenang, mulai dari Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, Dinas PMD, hingga aparat penegak hukum (APH), agar penggunaan Dana Desa di Desa Bamban Estate segera diaudit secara menyeluruh.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi Kepala Desa Bamban Estate untuk memberikan klarifikasi resmi terkait temuan-temuan anggaran tersebut.

(Tim Investigasi Media/LSM) 

banner 325x300