Tebing Tinggi, —
Proyek pembangunan prasarana pengendalian banjir Sungai Sibarau senilai Rp13.718.465.626 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) STRATEGI Kota Tebing Tinggi.
Lembaga ini mendesak instansi teknis terkait untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, jadwal, serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketua LSM STRATEGI Kota Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan, ST, mengungkapkan bahwa sorotan ini dilayangkan setelah pihaknya melakukan pemantauan langsung di lapangan. Berdasarkan hasil peninjauan pada Kamis (20/08/2026), ditemukan sejumlah kejanggalan administratif dan teknis yang memerlukan klarifikasi resmi.
“Kalau melihat waktu pelaksanaan yang tercantum pada papan proyek, seharusnya kita sudah bisa melihat progres sesuai dengan jadwal. Namun kenyataannya pekerjaan masih berlangsung. Ini perlu dijelaskan secara terbuka, apakah ada adendum waktu, perubahan kontrak, atau ketentuan lainnya,” ujar Ridwan.
Poin Utama Sorotan LSM STRATEGI:
Status Waktu Pelaksanaan: Mempertanyakan keterlambatan progres fisik dari jadwal papan proyek, serta meminta kejelasan mengenai status kontrak, apakah telah diterbitkan adendum, pemberian kesempatan penyelesaian, atau penerapan sanksi denda oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menyoroti kualitas struktur cor kubus beton berukuran 1×1 meter yang menggunakan ready mix, khususnya pada bagian sambungan beton serta jarak dan posisi besi struktur yang perlu diverifikasi dengan gambar teknik kontrak.
Mengingatkan agar laporan progres fisik di lapangan benar-benar riil, serta memastikan setiap kekurangan volume atau keterlambatan dikenakan sanksi dan denda sesuai aturan yang berlaku agar keuangan negara tidak dirugikan.
Sebagai bentuk pengawasan publik, LSM STRATEGI berencana melayangkan surat resmi kepada Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan BBWS Sumatera II Medan guna meminta audit dan pemeriksaan menyeluruh.
LSM STRATEGI menyarankan agar pihak BBWS Sumatera II Medan, PPK, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana segera melakukan evaluasi bersama terhadap mutu, volume, dokumen kontrak, serta status waktu pengerjaan. Selain itu, aparat pengawas dan Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan turut mencermati persoalan ini secara objektif apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti uji kompeten.
Langkah pengawasan ketat ini dinilai krusial agar proyek senilai Rp13,7 miliar tersebut mampu menghasilkan infrastruktur pengendali banjir yang berkualitas tinggi serta menjamin akuntabilitas pengelolaan uang negara di Kota Tebing Tinggi.
(Wna)










