NIAS SELATAN, —
Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2026.
Arahan tersebut disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan terkait penetapan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Nias Selatan, Jalan Saonigeho Km 3,5, Telukdalam, Senin (24/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa dan dihadiri jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Sokhiatulo Laia menegaskan bahwa kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
«“Seluruh kepala OPD harus menindaklanjuti hasil kesepakatan ini dan selalu proaktif mengikuti tahapan-tahapan berikutnya,” kata Sokhiatulo.»
Menurut Bupati, tercapainya kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD tersebut merupakan hasil kerja bersama antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias Selatan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Atas kerja sama tersebut, Sokhiatulo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Badan Anggaran DPRD yang telah melakukan pembahasan bersama TAPD hingga akhirnya mencapai kesepakatan.
«“Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota Badan Anggaran DPRD yang telah bekerja keras bersama TAPD,” ujarnya.»
Bupati menekankan agar perangkat daerah tidak berhenti pada tahap kesepakatan. Hasil pembahasan KUA dan PPAS Perubahan harus segera diterjemahkan ke dalam tahapan penyusunan anggaran berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai tahapan dan arah kebijakan pembangunan daerah yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda Nias Selatan, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Pj. Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Nias Selatan.
Penetapan KUA dan PPAS Perubahan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2026.
Setelah kesepakatan tersebut ditetapkan, masing-masing perangkat daerah selanjutnya melakukan penyesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran berdasarkan arah perubahan kebijakan anggaran yang telah disepakati bersama.
(GL. ZEB)










