ACEH TENGGARA, –
Diduga sebuah proyek yang berada di Desa Pasikh Pekhmate, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga proyek P3-TGAI kini menjadi sorotan hangat dimata publik, Rabu (26/8/2026).
Dugaan proyek yang minim keterbukaan informasi diduga kegiatan P3-TGAI diduga “SILUMAN” tanpa informasi yang memadai kepada masyarakat, sehingga memunculkan tanda tanya terkait sumber anggaran, volume pekerjaan hingga pelaksana kegiatan.
Salah satu aktivis Aceh Tenggara, yang kerap menyoroti terkait penyalahgunaan anggaran Negara, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran maupun penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, harus diproses secara hukum yang berlaku.
Ia menilai, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pengawasan penggunaan anggaran publik. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi publik pada prinsipnya bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat. UU tersebut juga mengatur informasi mengenai rencana kerja proyek serta perkiraan pengeluaran tahunan badan publik sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat.
“Kalau benar proyek tersebut tidak memasang papan informasi atau masyarakat kesulitan mendapatkan informasi mengenai sumber dana dan volume pekerjaan, ini patut dipertanyakan. Jangan sampai proyek yang menggunakan anggaran negara justru berjalan tanpa diketahui masyarakat,” ujarnya.
Kami juga mengkhawatirkan minimnya transparansi dapat menimbulkan dugaan adanya rekayasa anggaran atau pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum adanya hasil audit atau penyelidikan dari pihak berwenang.
“APH harus turun ke lapangan. Cek dokumen, sumber anggaran, volume pekerjaan dan kualitas fisiknya. Kalau semuanya benar, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tetapi jika ditemukan kejanggalan, harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Karena itu, kami meminta APH bersama instansi terkait secepatnya melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap proyek P3-TGAI yang dipersoalkan tersebut.
“Jangan sampai proyek siluman gentayangan di tengah masyarakat. Kalau ada dugaan penyimpangan, selidiki. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik,” pungkasnya.
Tempat terpisah, MI saat dikonfirmasi Jurnalis7.Online melalui sambungan telepon via aplikasi whatsapp, MI mengaku dirinya hanya sebagai pengusulan dalam kegiatan proyek tersebut dulunya, terkait pekerjaan itu saya tidak memahami ungkapnya.
“Saya hanya sekedar mengusulkan dulunya bang, dan ada saya sekali datang ke lokasi, dan memberitahukan pada warga untuk dikerjakan sesuai aturan, jangan buat malu nantinya, pekerjaan itu dikerjakan oleh kelompok tani dari Desa Pasir Nunggul bang, saya cuma mengusulkan dulu. Terkait papan proyek, dulu sudah ada itu, namun sepertinya dah diambil orang bang, saat ini sudah saya suruh dibuat lagi bang, ” jelas MI mengakhiri.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban resmi dari pemilik proyek tersebut.
(Angah Selian)










