Tebing Tinggi, —
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim berhasil mengamankan dua pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Gelatik, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, pada Minggu (9/8/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., menyebut pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Kami berkomitmen penuh memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” tegas AKP Jimmy R. Sitorus saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial KB (28) dan AS (28) di belakang sebuah rumah warga di Jalan Gelatik.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,42 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa pipet berbentuk skop, kotak plastik yang dilapisi lakban, satu unit handphone, serta sejumlah uang tunai yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(wna)










