Dugaan Pencampuran Aset Dan Ternak Pribadi Di BUMDes Bah Sumbu — Konfirmasi Disampaikan, Belum Ada Tanggapan

banner 120x600
banner 468x60

Serdang Bedagai, –

Tim Investigasi telah menyampaikan permintaan konfirmasi beserta tautan berita terkait dugaan kejanggalan pengelolaan BUMDes dan peternakan Desa Bah Sumbu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Namun hingga berita ini dirilis, Kepala Desa Bah Sumbu Suhartoyo maupun Ketua BUMDes belum memberikan tanggapan apa pun. Ketidaktanggapan ini justru memperkuat dugaan bahwa pengelolaan keuangan dan aset desa diduga belum berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, meskipun keduanya dinilai telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara formal.

Sebelum berita ini dirilis, tim Media Jurnalis7.online bersama LSM LPPAS-RI telah menyampaikan permintaan konfirmasi beserta tautan berita kepada Kepala Desa Bah Sumbu dan Ketua BUMDes, agar pihak terkait dapat memberikan penjelasan, sanggahan, maupun klarifikasi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan, penjelasan, maupun klarifikasi yang diterima.

Padahal secara formal, Kepala Desa dan Ketua BUMDes dinilai telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun temuan-temuan di lapangan justru memunculkan banyak pertanyaan yang belum terjawab.

Berdasarkan peninjauan langsung dan keterangan yang diperoleh di lapangan, tim menemukan sejumlah hal yang diduga bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan dan aset desa yang transparan dan akuntabel:

1. Kandang BUMDes Dibangun di Tanah Pribadi Kades — Aset Desa Diduga Berisiko

– Kandang kambing dan lembu dibiayai dari anggaran BUMDes senilai Rp20.000.000, namun diduga berdiri di atas tanah milik pribadi Kepala Desa Suhartoyo dengan status pinjam pakai.
– Diduga tidak ada jaminan kepemilikan aset desa di masa depan, karena bangunan milik desa berdiri di atas tanah milik pejabat desa itu sendiri.

2. Ternak Pribadi Kades Diduga ‘Ngekost’ di Kandang BUMDes — Tanpa Biaya Sewa & Bagi Hasil

– Beberapa ekor kambing milik Kades ditemukan berada di kandang BUMDes. Ketua BUMDes mengakui kambing tersebut milik Kades, namun tidak ada perjanjian sewa, bagi hasil, maupun pembayaran biaya pemeliharaan.
– Diduga terjadi pencampuran aset pribadi dan aset desa, serta pemakaian fasilitas milik desa untuk kepentingan pribadi tanpa kejelasan keuntungan yang diterima kas desa.

3. Kandang Lembu Sering Kosong — Nilai Anggaran Diduga Tidak Sesuai Hasil

– Kandang lembu yang dibangun dengan anggaran desa sering kosong, dengan alasan ternak sedang diangonkan.
– Secara fisik, bangunan hanya berupa kandang terbuka beratapkan seng — diduga kualitas dan nilai manfaat tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.

4. Upah Pemeliharaan Tetap Dibayarkan Meski Ternak Sering Tidak Ada di Lokasi

– Upah pemeliharaan ternak dianggarkan Rp50.000 per hari, namun diduga tidak ada daftar hadir maupun laporan kegiatan yang menunjukkan kinerja nyata.
– Dengan kandang yang sering kosong, muncul dugaan efektivitas dan kewajaran pembayaran upah tersebut sangat dipertanyakan.

Berdasarkan temuan-temuan di atas, hal-hal tersebut diduga bertentangan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 98 Ayat (2):
“Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.”
— Diduga pengelolaan aset dan pencampuran kepentingan pribadi belum memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 108 Ayat (1):
“Aset desa dikelola untuk sebesar-besarnya kemanfaatan masyarakat desa.”
— Diduga aset desa digunakan juga untuk kepentingan pribadi tanpa perjanjian yang jelas.

3. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, Pasal 118 Ayat (3):
“Aset desa tidak boleh dialihkan kepada pihak lain dengan cara yang tidak sah dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.”
— Diduga penggunaan kandang BUMDes untuk ternak pribadi Kades tanpa perjanjian sewa/bagi hasil bertentangan dengan ketentuan ini.

4. Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Desa, Pasal 14 Ayat (1):
“Aset desa harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang sah dan dicatat dalam buku aset desa.”
— Diduga bangunan aset desa di atas tanah pribadi belum memiliki kepastian status kepemilikan yang sah.

5. Undang-Undang No. 28 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 7 Ayat (2):
“Kekayaan BUMDes dipisahkan dari kekayaan Pemerintah Desa.”
— Diduga terjadi pencampuran aset pribadi dengan aset BUMDes yang seharusnya dipisahkan secara tegas.

PERTANYAAN YANG MENUNGGU JAWABAN

1. Mengapa kandang BUMDes dibangun di atas tanah pribadi Kepala Desa dengan status pinjam pakai? Apakah tidak ada tanah milik desa? Bagaimana jaminan kepemilikan aset desa sesuai Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015?
2. Kambing milik Kades berada di kandang BUMDes — di mana perjanjian sewa atau bagi hasil? Apakah hal ini tidak melanggar PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 118 Ayat (3) yang melarang penggunaan aset desa untuk kepentingan pribadi?
3. Upah pemeliharaan Rp50.000/hari — di mana daftar hadir dan laporan kegiatan? Apakah pembayaran tetap dilakukan meskipun ternak sedang diangonkan dan kandang kosong?
4. Penyertaan modal ratusan juta di tahun 2025 — apakah BUMDes sudah memiliki laporan keuangan yang sehat? Mengapa modal baru disuntikkan padahal kinerja sebelumnya belum optimal?
5. Hingga batas waktu konfirmasi berakhir tidak ada tanggapan — apakah pihak desa bersedia membuka data dan bukti-bukti pengelolaan BUMDes untuk ditelusuri bersama?

Tim Investigasi Media Jurnalis7.online bersama LSM LPPAS-RI telah memberikan kesempatan yang cukup lama bagi Kepala Desa Bah Sumbu dan Ketua BUMDes untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun sanggahan atas temuan-temuan di lapangan. Namun hingga berita ini dirilis, belum ada jawaban apa pun.

Padahal secara formal, Kepala Desa dan Pengurus BUMDes dinilai telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Namun temuan-temuan yang diduga bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 98 & 108, PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 118, Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 Pasal 14, serta UU No. 28 Tahun 2019 Pasal 7 tetap menjadi hal yang harus segera dijelaskan secara transparan.

Temuan ini diduga akan segera disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Bupati Serdang Bedagai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Tim Investigasi Media : Jurnalis7.online/LSM LPPAS-RI)

banner 325x300