Ketua Sepuluh Pemuda Desak Kajati Aceh Selidiki Dana Desa Untuk Pengadaan Literasi

banner 120x600
banner 468x60

Aceh Tenggara, –

Ketua sepuluh pemuda Kabupaten Aceh Tenggara, Dahrinsyah mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk turun tangan dan melakukan penyelidikan terkait dugaan penggunaan Dana Desa tahun 2025 untuk program pengadaan literasi buku, Rabu (2/6/2026).

Desakan tersebut muncul setelah warga mempertanyakan realisasi pengadaan literasi yang disebut-sebut menggunakan Dana Desa dengan nilai mencapai sekitar Rp6 juta hingga Rp7,5 juta per desa. Ironisnya, menurut informasi yang disampaikan sejumlah warga, hingga saat ini masih terdapat beberapa kecamatan, bahkan puluhan desa, yang diduga belum menerima literasi tersebut meskipun anggaran pengadaannya telah dialokasikan.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Dahrinsyah mempertanyakan bagaimana mekanisme pengadaan dilakukan, siapa pihak yang menjadi penyedia, berapa jumlah literasi buku yang seharusnya diterima masing-masing desa, serta apakah seluruh anggaran yang telah dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

“Kalau memang anggarannya sudah dialokasikan dari Dana Desa, masyarakat berhak mengetahui buku tersebut dibeli dari siapa, berapa jumlahnya, dan kapan diserahkan kepada desa. Jangan sampai anggarannya sudah digunakan, tetapi bukunya tidak kunjung diterima,” ujar Dahrinsyah.

Dahrinsyah juga menduga terdapat persoalan dalam proses penganggaran dan pengadaan. Mereka mempertanyakan informasi bahwa program pengadaan literasi tersebut diduga tidak tercantum secara jelas dalam musrenbang kecamatan maupun musrenbang kabupaten.

Jika benar terdapat desa yang mengalokasikan anggaran tetapi tidak pernah dibahas secara resmi saat dilakukannya musrenbang, Dahrinsyah meminta Kajati Aceh melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah proses perencanaan, penganggaran hingga realisasi kegiatan telah sesuai dengan ketentuan.

Lebih jauh, Dahrinsyah menduga terdapat potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut yang berpotensi menguntungkan pihak atau kelompok tertentu. Namun, Dahrinsyah menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta aparat penegak hukum memeriksa. Kalau memang semuanya benar dan sesuai aturan, tentu tidak perlu dikhawatirkan. Tetapi kalau ada penyimpangan, harus diproses sesuai hukum,” tegas Dahrinsyah.

Atas persoalan tersebut, Dahrinsyah mendesak Kajati Aceh membentuk tim khusus atau menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan langsung ke Aceh Tenggara.
Kami berharap aparat tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga turun ke desa-desa untuk memastikan apakah literasi buku yang telah dianggarkan benar-benar diterima, jumlahnya sesuai, serta dimanfaatkan sebagaimana tujuan program.

Dahrinsyah juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen APBDes, RKPDes, proses pengadaan, bukti pembayaran, dokumen serah terima barang, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan buku literasi tersebut.

“Mohon Kajati Aceh turun ke Aceh Tenggara. Kami ingin persoalan ini terang dan tidak menjadi tanda tanya di masyarakat. Jika memang ada penyimpangan, silakan diproses. Kalau tidak ada, masyarakat juga mendapatkan kepastian,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih perlu memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pengadaan literasi buku nilai anggaran, jumlah desa penerima, serta alasan masih adanya desa yang disebut belum menerima buku tersebut.

(Angah Selian)

banner 325x300