ACEH TENGGARA, —
Pembangunan pos satpam di SMA Negeri 2 Lawe Bulan, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Aceh Tahun Anggaran 2026, kini menjadi sorotan tajam. Proyek tersebut diduga berpotensi tidak selesai sesuai target waktu yang tercantum dalam kontrak, Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan data proyek, pekerjaan dengan nomor kontrak A-17-PL/SPK-FSK-SPR/2026 bernilai Rp 125.198.000. CV. Syifa Consultant Engineering bertindak sebagai perencana, CV. Samatoga Karya sebagai pelaksana, dan CV. Archindo Multi Pratama sebagai pengawas. Pekerjaan mulai dilaksanakan 29 Juli 2026 dan ditargetkan selesai pada 11 September 2026.
Namun, pantauan awak media di lokasi pada Kamis (3/9/2026) menunjukkan pembangunan masih dalam tahap sangat awal. Bahkan, sejumlah pekerja di lokasi mengakui pekerjaan baru dimulai beberapa hari terakhir — padahal tenggat waktu penyelesaian tinggal hitungan hari.
“Pembangunan ini baru dimulai beberapa hari. Kalau harus selesai sesuai target, berarti tanggal 11 September 2026, tinggal beberapa hari lagi. Itu sudah pasti tidak siap,” ungkap salah seorang pekerja kepada Jurnalis7.online, Kamis, 3 September 2026, sekira pukul 17.05 WIB.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian dalam pelaksanaan maupun pengawasan. Mengingat bangunan pos satpam berukuran relatif kecil — sekitar 3 x 5,5 meter — dinilai seharusnya dapat diselesaikan jauh lebih cepat jika dikerjakan sesuai jadwal.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Sepuluh Pemuda Kabupaten Aceh Tenggara, Dahrinsyah, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan.
“APH harus segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Jangan sampai lemahnya pengawasan membuat pekerjaan yang menggunakan uang negara tidak selesai sesuai target. Apalagi ini hanya pembangunan pos satpam dengan ukuran sekitar 3 x 5,5 meter,” tegas Dahrinsyah.
Ia juga meminta pihak pengawas maupun instansi yang bertanggung jawab memberikan penjelasan secara terbuka mengenai progres pekerjaan, termasuk apakah pelaksanaan di lapangan telah sesuai dengan kontrak, jadwal, serta spesifikasi yang telah ditetapkan.
Publik berharap penggunaan Dana OTSUS Aceh Tahun 2026 pada pembangunan fasilitas pendidikan tersebut benar-benar dilaksanakan secara transparan, tepat waktu, dan sesuai ketentuan. Jika ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pelaksanaan maupun pengawasan, pihak berwenang diminta tidak ragu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana, pengawas, perencana, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai progres pembangunan dan alasan pekerjaan tersebut baru dimulai sementara batas waktu penyelesaian semakin dekat. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi semua pihak terkait.
(Angah Selian)










