Nias Selatan, –
Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan mengungkap dua perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang dan menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Pengungkapan itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Nias Selatan Ipda Didit Sutadi saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Mapolres Nias Selatan, Kecamatan Teluk Dalam, Kamis (3/9/2026).
Kasus pertama terjadi di wilayah Kepulauan Batu, Tello. Polisi awalnya mengamankan dua Pria berinisial RM dan FM pada 31 Juli 2026
Dari penindakan tersebut, petugas menyita Enam paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,78 gram bruto.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial AI. Petugas kemudian melakukan pencarian ke sekitar kawasan Polairud.
Menurut Didit, saat petugas melakukan pengejaran, dua orang lainnya yang berada di kawasan tersebut berusaha melarikan diri ke dalam area Polairud.
Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial TG. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebuah tas yang berisi sabu sekitar 1,1 gram, timbangan, dan sejumlah plastik klip.
Petugas juga mengamankan pria berinisial HP. Polisi menyebut HP sempat melarikan diri ke dalam kantor Polairud dan membuang barang yang kemudian diketahui berupa sabu seberat sekitar 1,16 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan sebuah telepon seluler.
Sementara itu, AI yang disebut polisi sebagai pihak yang diduga memasok narkotika tersebut masih dalam pencarian.
Didit mengatakan petugas telah melakukan pengejaran hingga memeriksa sebuah kapal yang diinformasikan berkaitan dengan AI. Namun, Polisi tidak menemukan barang bukti di kapal tersebut.
“Yang bersangkutan masih kami cari. Kami juga masih menggali informasi dari masyarakat terkait keberadaannya,” kata Didit.
Dalam perkara kedua, polisi mengamankan empat orang di wilayah Kecamatan Teluk Dalam. Mereka masing-masing berinisial NB (44), seorang PNS di Nias Barat; TZ (44), warga Teluk Dalam; DP, warga Lubuk Pakam; serta YZ, warga Lolomboli, Kecamatan Siduaori.
Keempatnya diamankan pada Rabu 19/8/2026 sekira pukul 12.00 WIB di kawasan Kafunarako, dekat pesantren di Jalan Sudirman, Kecamatan Teluk Dalam.
Dari penindakan tersebut, Polisi menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 5,67 gram.
Menurut Didit, barang tersebut diduga dibawa setelah NB pulang dari Medan. Polisi masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok.
Didit mengatakan, penyidik menemukan sejumlah indikator yang mengarah pada dugaan peredaran narkotika, antara lain sabu yang dikemas dalam beberapa paket, timbangan, serta plastik klip.
“Karena paketan-paketan, timbangan dan plastik klip, kami melihat ada indikasi untuk diperjualbelikan,” ujar Didit.
Dalam pengungkapan perkara di Kepulauan Batu, Polisi menyebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang berkaitan dengan tiga laporan polisi. Sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.
Selain mengungkap perkara narkotika, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum personel yang berada di kawasan Polairud ketika proses pengejaran berlangsung.
Didit menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan keterlibatan personel tersebut dalam jaringan narkotika maupun peredaran barang terlarang itu.
Namun, personel tersebut telah diserahkan kepada Propam Polres Nias Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan karena dinilai lalai dalam pelaksanaan tugas.
Tidak ada keterlibatan dari oknum tersebut. Sudah kami konfrontir semuanya dan tidak ada keterlibatan. Lalainya dia karena membiarkan orang melarikan diri ke Polairud saat dinas,” kata Didit.
Didit menambahkan, para tersangka saat ini menjalani proses hukum. Sebagian perkara, kata dia, dalam waktu sekitar 20 hari ke depan akan dilimpahkan kepada kejaksaan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan pemasok narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Terkait sangkaan pasal, Didit menyebut penyidik menerapkan Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapannya disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum masing-masing perkara.
(GL.ZEB).










