Diduga Minyak Jelantah MBG Dijual Kembali, Warga Minta BGN Evaluasi Dan APH Lakukan Penyelidikan

banner 120x600
banner 468x60

Aceh Tenggara, –

Dugaan penjualan minyak jelantah yang berasal dari kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Pasir Gala, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan warga, Jumat,(18/9/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, minyak jelantah yang diduga merupakan sisa dari aktivitas dapur MBG tersebut diduga dijual kembali kepada masyarakat dengan harga berkisar Rp10.000 per kilogram. Dugaan ini memunculkan kekhawatiran, terutama apabila minyak tersebut dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan konsumsi.

Warga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap pengelolaan limbah minyak jelantah pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bersangkutan.

“Kalau benar minyak jelantah dari dapur MBG Pasir Gala dijual kepada masyarakat dan kemudian digunakan untuk konsumsi, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Kami meminta BGN turun melakukan evaluasi, dimana secara regulasi menjual minyak jelantah yang diduga ilegal tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat, ini merupakan pelanggaran hukum berat.

“Tindakan ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan, dari itu kami minta pihak BGN dan khususnya buat Polres Aceh Tenggara untuk memanggil penanggung jawab dapur MBG dan siapa pengepul nakal atas dugaan tindak pidana pangan ilegal tersebut,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Minyak jelantah merupakan minyak yang telah digunakan dalam proses pengolahan makanan. Penggunaan minyak secara berulang dapat menurunkan kualitas minyak dan berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan apabila dikonsumsi secara tidak tepat. Karena itu, warga meminta pengelolaan sisa minyak dari dapur SPPG dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta tidak sampai kembali ke masyarakat untuk digunakan sebagai bahan pangan.

Lebih lanjut, “Berdasarkan kebijakan BGN, minyak jelantah dari program MBG diarahkan untuk dijual kepada mitra resmi industri pengolahan energi—seperti kerja sama dengan Pertamina—sebagai bahan baku bioavtur (bahan bakar pesawat ramah lingkungan) atau diekspor, bukan untuk dijual pada masyarakat dan konsumsi publik. Karena dapur SPPG adalah bagian dari instansi atau program pemerintah di bawah BGN, limbah minyak jelantah tersebut dikategorikan sebagai potensi penerimaan atau pengelolaan aset yang hasil penjualannya harus transparan dan masuk ke kas negara atau mekanisme resmi, serta tidak boleh masuk ke kantong pribadi atau dijual sembarangan,” tegasnya mengakhiri.

Tempat terpisah, diduga Salman selaku Kepala SPPG Pasir Gala saat dikonfirmasi awak media Jurnalis7.Online, melalui pesan singkat via WhatsApp, meski sudah berceklis dua (sudah terbaca) namun Salman terkesan hanya mengabaikan pesan WhatsApp awak media, tidak sampai disitu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon via WhatsApp, meski berdering namun Salman terkesan memilih bungkam, bahkan Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola MBG/SPPG Pasir Gala belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Konfirmasi kepada pihak terkait akan tetap dilakukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.

Warga berharap BGN dan instansi terkait tidak mengabaikan informasi tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta adanya tindakan sesuai aturan. Namun, apabila dugaan tersebut tidak benar, masyarakat juga meminta pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan.

(Angah Selian)

banner 325x300