Aceh Tenggara, –
Dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Tenggara, yang sebelumnya diduga diamankan warga karena kedapatan berduaan di dalam sebuah rumah di Desa Muara Lawe Bulan, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, kini menjadi sorotan hangat dimata publik, Kamis (24/9/2026).
Kedua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diamankan warga diantaranya Ros yang juga diduga menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Oprasional (Ops) di Satpol-PP setempat, sedangkan AG, juga ASN ditempat yang sama. Kedua oknum ASN tersebut digerebek warga pada Kamis sekira pukul 2:10 Wib pagi dan langsung diserahkan warga ke kantor Satpol-PP yang juga tempat mereka berdinas sekira pukul 3:25 Wib Kamis pagi.
Keduanya disebut-sebut bukan pasangan suami istri dan diduga Ros berstatus janda sedangkan AG masih memiliki istri yang sah. Berdasarkan informasi yang beredar, kedua oknum ASN yang sebelumnya telah diamankan disel tahanan Satpol-PP, kini dikabarkan telah melarikan diri dari sel tahanan sekira pukul 12:35 Wib pada Kamis siang.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait bagaimana dua orang yang sebelumnya telah diamankan dapat meninggalkan ruangan pengamanan Satpol PP.
Salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Babussalam mendesak Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP Aceh Tenggara Ramisin SE, segera memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian tersebut.
“Kalau benar keduanya meninggalkan ruang pengamanan tanpa izin, tentu harus ada penjelasan dari pimpinan Satpol PP. Bagaimana mereka bisa keluar dari tempat penjagaan, siapa yang bertugas saat itu, dan apa langkah yang akan dilakukan,” ujarnya.
Ia juga meminta agar dugaan pelanggaran yang menjadi awal diamankannya kedua oknum tersebut diperiksa secara objektif. Menurutnya, informasi mengenai dugaan keduanya berada dalam satu rumah dalam kondisi bukan sebagai pasangan suami istri harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan sekadar berdasarkan isu yang berkembang.
Selain itu, ia meminta Kasatpol PP segera melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan kaburnya kedua oknum tersebut dari ruang pengamanan.
“Kalau memang terbukti melarikan diri dari penjagaan, kami meminta KasatPol PP mengambil langkah sesuai aturan. Jangan sampai persoalan ini justru menimbulkan kesan adanya kelonggaran dalam pengawasan internal,” katanya.
Tempat terpisah, Ramisin, SE, selaku Kepala Satuan (Kasatpol-PP) Aceh Tenggara, saat dikonfirmasi Jurnalis7.Online, melalui pesan singkat via aplikasi WhatsApp, Ramisin menjelaskan, “Benar kedua oknum tersebut telah melarikan diri, mereka melarikan diri sebelum dilakukan BAP kedua oknum tersebut RL dan AG,” jelasnya singkat.
(Angah Selian)










