NIAS, —
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias bersama Pemerintah Kabupaten Nias mencapai kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias yang berlangsung di ruang rapat DPRD, Jumat (25/9/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Nias Sabayuti Gulo, S.E.
Persetujuan ini merupakan tahapan penting dalam proses penyempurnaan anggaran daerah tahun berjalan. Namun, keputusan paripurna tersebut belum menjadi tahapan akhir. Ranperda yang telah disepakati bersama selanjutnya akan dikirimkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si., Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, para kepala perangkat daerah, camat, serta pimpinan BUMD se-Kabupaten Nias.
LIMA FRAKSI BERIKAN PERSETUJUAN
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026. Kelima fraksi tersebut adalah:
– Fraksi PDI Perjuangan — disampaikan Adilwan Gea, S.Pd.
– Fraksi Partai Golkar — disampaikan Yaredi Gulo
– Fraksi Rakyat — disampaikan Yasokhi Laoli, S.E.
– Fraksi Gerindra–Perindo — disampaikan Bobiwan Saputra Ndruru, S.H.
– Fraksi Hanura–PSI — disampaikan Agusniaman Lafau
Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Para fraksi juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD atas kinerja selama proses pembahasan rancangan perubahan anggaran tersebut.
Setelah seluruh pandangan akhir fraksi disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota yang hadir. Hasilnya, Ranperda Perubahan APBD 2026 disetujui secara bulat untuk diproses ke tahapan berikutnya.
BUPATI: MASUKAN DPRD JADI BAGIAN PROSES PENYEMPURNAAN
Dalam pendapat akhir kepala daerah, Bupati Nias Yaatulo Gulo menyampaikan apresiasi atas saran dan masukan yang diberikan sejak pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), hingga tingkat paripurna.
Pemerintah Kabupaten Nias juga menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dilanjutkan menuju penetapan setelah melalui proses evaluasi Pemerintah Provinsi.
“Setelah melalui proses pembahasan dan mendapatkan persetujuan bersama, selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yaatulo.
Tahapan evaluasi ini menjadi syarat sebelum Ranperda Perubahan APBD 2026 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias.
DITUTUP DENGAN PENANDATANGANAN KESEPAKATAN
Usai pengambilan keputusan, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Nias Firyusuf Hulu, S.E., membacakan Keputusan Persetujuan Bersama dan Berita Acara Persetujuan Bersama.
Rangkaian paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan dan berita acara kesepakatan bersama oleh Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Ketua DPRD, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias.
Penandatanganan ini menandai tercapainya kesepakatan antara lembaga legislatif dan eksekutif. Proses selanjutnya menunggu hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara sebelum perubahan anggaran tersebut memperoleh kekuatan hukum sebagai Peraturan Daerah.
(GL.ZEB)










