Aceh Tenggara, –
Penegak perda Aceh Tenggara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Aceh Tenggara, kini menjadi sorotan hangat dimata publik, setelah diduga adanya indikasi tengkap lepas yang dilakukan oleh pihaknya, Kamis (29/10/2026).
Dugaan aksi tangkap lepas yang menyeret Satpol PP Kabupaten Aceh Tenggara, kini mencuat setelah petugas mengamankan dua pasangan yang diduga bukan pasangan suami istri sah dari dalam rumah kos-kosan di Desa Batu Mbulan Asli, Kecamatan Babussalam. Kedua pasangan yang bukan suami istri yang sah tersebut diamankan pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 17.45 WIB, dan diduga telah dibawa langsung ke kantor Satpol PP Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hal miris dan menjadi tandatanyak besar ditengah – tengah masyarakat saat ini kini mulai memanas, setelah beredar Informasi dimana kedua pasangan yang diamankan telah dibebaskan atau dipulangkan kerumah masing-masing yang diduga tanpa dilakukan proses secara aturan atau qanun yang ada di Aceh. Informasi pembebasan terhadap kedua pasangan yang dilakukan Satpol-pp Aceh Tenggara, kini memunculkan pertanyaan dari kalangan aktivis pemuda Aceh Tenggara.
Aktivis pemuda Aceh Tenggara meminta penjelasan terbuka mengenai dasar dan prosedur yang digunakan petugas dalam menangani perkara tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, kedua pasangan yang diamankan dari dalam rumah kos-kosan di Desa Batu Mbulan Asli itu telah dipulangkan. Hal ini perlu dijelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan aturan,” ujar aktivis pemuda kepada Jurnalis7.Online.
Ia juga mempertanyakan konsistensi penindakan yang dilakukan Satpol PP. Menurutnya, masyarakat yang sedang duduk berdua di tempat wisata terbuka sambil makan mie pernah menjadi sasaran penertiban dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada perbedaan perlakuan. Orang yang duduk berdua di tempat terbuka ditindak, sementara orang yang diamankan dari dalam rumah kos-kosan justru dipulangkan. Karena itu, kami meminta Satpol PP menjelaskan dasar penanganannya secara transparan,” tegasnya.
Tempat terpisah, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon via whatsapp, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Misyadi Sunanda, S.Sos, membenarkan bahwa anggotanya memang ada mengamankan dua pasangan yang diduga bukan suami istri tersebut, dan pemeriksaan telah dilakukan oleh tim penyidik Satpol PP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pasangan tersebut memang benar telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
“Memang benar anggota ada mengamankan kedua pasangan tersebut. Kemarin telah dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik kami, mereka telah kami pulangkan ke rumah masing-masing,” jelas Nanda.
Sunanda menambahkan, berdasarkan keterangan kedua pasangan yang diperiksa, mereka mengaku baru pulang dari luar kota. Karena merasa lelah, mereka disebut tertidur di dalam rumah kos-kosan tersebut.Dan dalam pemeriksaan kemarin, pihaknya juga telah memanggil istri sah dari laki-laki yang diamankan, bahkan mereka turut menyaksikan saat dilakukan pemeriksaan. Menurut keterangannya, istri yang bersangkutan menyatakan tidak keberatan. Proses tersebut, turut disaksikan oleh beberapa anggota keluarga dari pihak terkait.
“Dari keterangan istri sah, yang bersangkutan tidak merasa keberatan dan hal itu juga disaksikan beberapa keluarga. Jadi, unsur untuk tindakan secara hukum belum menjurus ke sana,” ungkap Sunananda.
Demi kelengkapan didalam isi pemberitaan, awak media meminta informasi mengenai identitas keempat orang yang diamankan, namun Sunanda mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kepala Satpol PP Aceh Tenggara.
“Kalau masalah itu, langsung saja konfirmasi dengan Kasatpol PP, Bang. Lebih baik langsung ke Kasat karena beliau sekarang Kasat baru. Tidak mungkin saya melangkahi beliau,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Yani Ahmad selaku Plh Kepala Satpol PP Aceh Tenggara, belum berhasil dimintai keterangan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon via whatsapp masih belum dapat dihubungi, pesan singkat via whatsapp juga hingga saat ini masih berceklis satu (belum masuk). Saat awak media mendatangi kantor Satpol PP pada Kamis 29-10-2026,untuk melakukan konfirmasi langsung, yang bersangkutan belum berada di ruangannya.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi
Pemulangan kedua pasangan tersebut kini menjadi perhatian karena adanya pertanyaan mengenai dasar pemeriksaan, hasil penanganan, serta alasan tidak dilanjutkannya proses hukum.
Dengan demikian, dugaan tangkap lepas yang disampaikan aktivis masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari Kepala Satpol PP Aceh Tenggara. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur perlu didasarkan pada fakta pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap Satpol PP Aceh Tenggara dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul persepsi mengenai perbedaan perlakuan dalam pelaksanaan penertiban.
(Angah Selian)










