Diduga Jual Obat Dumex Tanpa Resep Dokter, Tim J7.Online Minta Instansi Berwenang Lakukan Pemeriksaan

banner 120x600
banner 468x60

Tebo, –

Tim investigasi J7.Online menemukan dugaan penjualan obat jenis Dumex tanpa resep dokter di salah satu apotek yang berada di wilayah Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Temuan tersebut diperoleh saat tim melakukan investigasi pada Jumat malam, 31 Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas apotek diduga melayani pembelian obat Dumex tanpa meminta ataupun memeriksa resep dokter dari pembeli.

Apotek yang dimaksud dalam hasil investigasi tersebut adalah Apotek Suke yang berlokasi di Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola peredaran dan penyerahan obat kepada masyarakat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa peredaran dan penyerahan obat harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat.

Selain itu, berbagai ketentuan pelaksanaan, termasuk peraturan teknis di bidang kefarmasian, mengatur bahwa obat-obatan tertentu hanya dapat diserahkan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk penggunaan resep dokter apabila diwajibkan berdasarkan klasifikasi obat tersebut.

Apabila hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang membuktikan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif maupun sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas temuan tersebut, Tim J7.Online meminta instansi terkait, termasuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, BPOM, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo, untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan pengawasan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penjualan obat dimaksud.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat serta penegakan ketentuan di bidang kesehatan dan kefarmasian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Apotek Suke belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih menunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, J7.Online membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Apotek Suke maupun instansi terkait untuk menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi demi keberimbangan informasi kepada publik.

(Zulfan)

banner 325x300