Tebing Tinggi, —
Tim Investigasi Media Jurnalis7.online bersama LSM LPPAS-RI menyoroti tindakan pemangkasan rambut yang diduga dilakukan salah seorang guru kepada siswa di SMK Negeri 4 Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Tindakan tersebut memicu keberatan orang tua dan dinilai berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, Kamis (17/9/2026).
Berdasarkan data sekolah, SMK Negeri 4 Tebing Tinggi berakreditasi A, dipimpin Kepala Sekolah Fithri Indawahyuni, NPSN: 10260536, didukung 54 orang guru dan tenaga pendidikan, rasio guru–murid 1:16, dengan jumlah siswa 888 orang.
Salah seorang orang tua murid menyatakan keberatan karena anak pulang dengan rambut dipotong sepihak di sekolah tanpa pemberitahuan maupun persetujuan sebelumnya.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kehumasan yang bermarga Saragih menyampaikan bahwa siswa bersangkutan diduga sudah pernah diingatkan berkali-kali terkait kerapian rambut, namun dinilai tidak mengindahkan dan hanya memberi janji saja.
Menanggapi jawaban tersebut, Tim Investigasi mempertanyakan: mengapa tidak ada pemberitahuan tertulis maupun panggilan resmi kepada orang tua apabila peringatan lisan tidak dipatuhi? Hal itu seharusnya menjadi prosedur baku sebelum mengambil tindakan fisik terhadap siswa.
Terlebih, hasil pemangkasan diduga dilakukan secara asal-asalan sehingga rambut siswa terlihat “cobel-cobel” dan tidak rapi sama sekali. Kondisi tersebut justru dinilai memperburuk penampilan serta berpotensi mempermalukan dan merendahkan martabat siswa di hadapan teman-temannya.
Tim menegaskan, peringatan lisan tidak menggantikan kewajiban pemberitahuan kepada orang tua, apalagi tidak menjadi alasan sah untuk memangkas rambut siswa secara sepihak. Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan:
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional — Pasal 4 ayat (1)
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, menjunjung tinggi HAM.
→ Tindakan pemangkasan tanpa izin diduga mengabaikan hak siswa dan hak orang tua dalam membimbing anak.
2. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak — Pasal 9 ayat (1)
Setiap anak berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan nama baik.
→ Hasil potongan rambut yang tidak rapi diduga merendahkan martabat dan mempermalukan siswa.
3. PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan — Pasal 78 ayat (2)
Tata tertib sekolah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepatutan umum.
→ Sanksi berupa tindakan fisik tidak diatur sebagai ketentuan tata tertib yang sah; seharusnya ditempuh pendekatan persuasif dan pelibatan orang tua.
4. Permendikbudristek tentang Pencegahan & Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
→ Tindakan yang mempermalukan siswa, termasuk pemangkasan rambut sepihak, dikategorikan sebagai tindakan tidak mendidik.
“Kami memahami sekolah memiliki aturan kerapian. Namun jika peringatan lisan tidak dipatuhi, langkah yang benar adalah memanggil dan berkoordinasi dengan orang tua, bukan melakukan tindakan fisik sepihak. Apalagi hasilnya terlihat asal-asalan. Ini bukan mendidik, justru diduga mencederai harga diri anak,” tegas perwakilan Tim Investigasi menanggapi pernyataan Wakasek Humas Saragih.
Pihak sekolah diminta memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar aturan yang digunakan, prosedur pemanggilan wali murid, serta identitas guru yang melakukan pemangkasan. Ke depannya, diharapkan aturan penampilan disosialisasikan secara tertulis, disepakati bersama, dan setiap pelanggaran ditindaklanjuti dengan melibatkan orang tua/wali murid.
Hingga berita ini dirilis, konfirmasi tetap dibuka guna memperoleh jawaban yang berimbang dari pihak sekolah.
(Wna)










