SERDANG BEDAGAI, –
Tim Investigasi Media Jurnalis7.online bersama LSM LPPAS-RI melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan Pagar TPU Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, dan menemukan sejumlah hal yang diduga mencurigakan terkait kualitas dan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
DATA PROYEK
– Desa: Paya Pasir
– Kecamatan: Tebing Syahbandar
– Kabupaten: Serdang Bedagai
– Kegiatan: Pagar TPU
– Lokasi: Dusun V
– Panjang: 104 Meter
– Alokasi Anggaran: Rp64.600.000,-
– Sumber Dana: Dana Desa
– Tahun Anggaran: 2026
Berdasarkan peninjauan langsung di lokasi, tim menemukan sejumlah hal yang diduga mencederai standar kualitas pekerjaan untuk nilai anggaran Rp64,6 Juta:
1. Dinding Pagar Diduga Retak Dan Tidak Rapi
– Tiang dan dinding pagar yang baru dibangun diduga sudah tampak retak, tidak rata, dan permukaan kasar.
– Plesteran terlihat tipis, tidak rapi, dan berantakan.
– Diduga kualitas bahan maupun pengerjaan tidak sebanding dengan nilai anggaran Rp64,6 Juta untuk 104 meter pagar.
2. Pekerjaan Diduga Belum Selesai Dan Kurang Teliti
– Bagian sambungan tiang dan dinding terlihat kasar, tidak halus, dan ada celah.
– Pekerjaan diduga terburu-buru dan kurang teliti, sehingga hasilnya tidak rapi meskipun baru selesai dikerjakan.
– Lingkungan sekitar pagar belum dibersihkan, masih banyak puing beton dan tanah bekas pekerjaan berserakan.

3. Apakah Dinas PUPR/SDA Ikut Mengawasi?
– Tim juga mempertanyakan: Apakah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serdang Bedagai ikut serta dalam pengawasan kualitas pekerjaan ini?
– Mengingat nilai anggaran yang cukup besar, diduga pengawasan teknis sangat diperlukan agar kualitas pekerjaan sesuai dengan rencana anggaran biaya.
PERTANYAAN YANG MENUNGGU JAWABAN
1. Apakah spesifikasi teknis dan kualitas bahan yang digunakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) seharga Rp64.600.000?
2. Mengapa pagar yang baru dibangun sudah tampak retak, tidak rata, dan kasar? Apakah ada kesalahan dalam campuran beton atau kualitas bahan?
3. Apakah ada pengawasan teknis dari pihak desa maupun Dinas PUPR atas pelaksanaan pekerjaan ini?
4. Apakah pekerjaan ini sudah dinyatakan selesai dan diterima oleh panitia penerima hasil pekerjaan?
5. Jika kualitas pekerjaan diduga tidak sesuai, apakah ada perbaikan atau pengurangan nilai pembayaran pekerjaan?
Seluruh temuan di atas diduga berdasarkan hasil peninjauan langsung di lapangan dan data Rencana Anggaran Biaya yang terpasang di lokasi. Tim Media Jurnalis7.online bersama LSM LPPAS-RI meminta Kepala Desa Paya Pasir memberikan penjelasan transparan terkait kualitas pekerjaan, spesifikasi teknis, dan proses pengawasan pekerjaan pagar TPU tersebut.
Jika tidak ada penjelasan yang memuaskan dan tindakan perbaikan yang sesuai, temuan ini diduga akan disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Bupati Serdang Bedagai untuk ditindaklanjuti.
(Tim)










