Serdang Bedagai, —
Pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bah Sumbu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali disorot tajam. Sejumlah temuan di lapangan memperkuat dugaan kejanggalan anggaran peternakan dan penyertaan modal yang mencapai ratusan juta rupiah selama periode 2019–2025. Tim Investigasi Media Jurnalis7.online bersama LSM LPPAS-RI menemukan sejumlah hal yang diduga mencederai prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Saat tim media dan LSM mengonfirmasi terkait anggaran BUMDes melalui WhatsApp, Kepala Desa Bah Sumbu, Suhartoyo — yang telah menjabat selama tiga periode — diduga enggan memberikan penjelasan langsung. “Kepengurusan BUMDes itu Ibu Apriantina yang tinggal di Dusun III. Karena saya takut salah untuk memberikan penjelasan tentang BUMDes, itu ranahnya pengurus BUMDes,” ujar Kades Suhartoyo.
Tim media dan LSM kemudian meninjau lokasi dan menemui Ketua BUMDes Desa Bah Sumbu, Ibu Apriantina, yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun III. Ia menyampaikan keterangan yang justru memunculkan tanda tanya besar dan memperkuat dugaan kejanggalan:
BUMDes Punya 16 Kambing dan 10 Lembu — Tapi Kambing Kades Tetap ‘Numpang’
– Ketua BUMDes menyatakan, “Kambing BUMDes ada 16 ekor punya kami dan ada tandanya, dan lembu ada 10 ekor.”
– Namun, tetap ditemui beberapa ekor kambing milik Kepala Desa Suhartoyo berada di kandang BUMDes. Menurut pengakuan Ibu Apriantina, “Pak Kades ada beli yang kecil-kecil jadi numpang di sini.”
– Diduga meskipun BUMDes sudah memiliki ternak sendiri, ternak pribadi Kades tetap ditempatkan di kandang milik desa tanpa biaya sewa, tanpa perjanjian bagi hasil, dan tanpa pembayaran biaya pemeliharaan.
– Diduga terjadi pencampuran aset desa dan aset pribadi Kades, serta pemakaian fasilitas desa untuk kepentingan pribadi tanpa kejelasan keuntungan yang diterima kas desa.

Kandang Rp20 Juta Berdiri di Tanah Kades — Status Pinjam Pakai
– Kandang kambing dan lembu dibiayai dari anggaran BUMDes sebesar Rp20.000.000
– Diduga bangunan aset desa senilai Rp20 juta tersebut berdiri di atas tanah milik pribadi Kepala Desa Suhartoyo dengan status pinjam pakai
– Diduga tidak ada jaminan kepemilikan aset desa di masa depan, karena kandang berdiri di atas tanah milik pejabat desa itu sendiri.
Lembu 10 Ekor ‘Diangonkan’ Tiap Hari — Kandang Sering Kosong
– Terkait kandang lembu yang diduga kosong saat ditinjau, Ibu Apriantina menjelaskan: “Lembunya dilepas tiap hari orang itu ngarit.”
– Diduga karena lembu selalu diangonkan di luar lokasi, kandang lembu yang dibangun dengan anggaran desa tersebut sering kali kosong dan tidak terpakai.
– Secara fisik, kandang lembu tersebut hanya berupa kandang terbuka beratapkan seng — diduga kualitas bangunan tersebut tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dikeluarkan.
Upah Pemeliharaan Rp50.000/Hari — Satu Orang Merawat Semua Ternak
– Upah pemeliharaan ternak dianggarkan sebesar Rp50.000 per hari. Ibu Apriantina menyatakan, “Untuk yang menjaga saya gaji Rp50 ribu satu hari,” dan “Yang menjaga lembu dan kambing satu orang aja.”
– Diduga timbul kekhawatiran: karena ada orang yang mengurus sendiri, dikhawatirkan orang yang menjaga ternak tidak mampu mengoperasikan alat tersebut.
– Diduga belum ada daftar hadir, laporan kegiatan, maupun bukti kinerja yang menunjukkan pekerjaan benar-benar dilakukan setiap hari.
– Diduga upah tetap dibayarkan penuh meskipun lembu-lembu selalu diangonkan di luar lokasi dan kandang sering kosong.
ALAT PEMOTONG RUMPUT DIANGGARKAN Rp5,5 JUTA, DIBELI OLEH KADES Rp5 JUTA — ADA KWITANSI, TAPI DIDUGA TIDAK PERNAH DIPAKAI DAN TANPA PELATIHAN

– Ketua BUMDes Ibu Apriantina menyampaikan keterangan yang justru menimbulkan tanda tanya besar: “Alat pencacah rumput dianggarkan Rp5.500.000, lalu Pak Kades beli seharga Rp5.000.000 dan ada kwitansinya.”
– Diduga terjadi selisih anggaran dan pembelian sebesar Rp500.000 yang belum jelas ke mana perginya.
– Dibeli oleh Kepala Desa, ada kwitansi, namun hasil pengamatan tim media dan LSM menemukan hal yang sangat mencurigakan: alat tersebut diduga sama sekali belum pernah dipergunakan.
– Selain itu, muncul kekhawatiran: karena pengurus BUMDes mengaku ada orang yang mengurus sendiri, dikhawatirkan orang yang menjaga ternak tersebut tidak mampu mengoperasikan alat tersebut.
– Diduga tidak ada sosialisasi maupun pelatihan pengoperasian alat tersebut kepada pengurus maupun petugas yang menjaga ternak — sehingga alat tersebut terbengkalai tanpa manfaat bagi desa.
– Pertanyaan mendasar: Mengapa pembelian alat dilakukan oleh Kepala Desa, bukan melalui mekanisme BUMDes? Di mana sisa uang sebesar Rp500.000? Untuk apa alat dibeli jika tidak pernah digunakan dan tidak ada yang bisa mengoperasikannya?
Pakan Hanya Tambahan Ampas — Lembu Diberi Orang Ngarit
– Terkait pakan ternak, dijelaskan: “Keadaan pakan hanya penambahan ampas dan saya titip Pak Kades.”
– Diduga pakan ternak yang dibiayai anggaran desa hanya berupa tambahan ampas, sedangkan pakan utama (rumput) dicari oleh orang yang ngarit — sehingga kebutuhan pakan ternak diduga tidak sepenuhnya terpenuhi dari manajemen BUMDes.
RINGKASAN DUGAAN KEJANGGALAN ANGGARAN PETERNAKAN (2019–2024)
Tahun Pos Anggaran Nilai Dugaan Kejanggalan
2019 Pelatihan Dan Teknologi Tepat Guna Rp28.157.000 Diduga tidak ada daftar peserta Dan laporan hasil
2022 Peningkatan Produksi Peternakan Rp10.000.000 Diduga belum jelas jenis alat Dan penerima manfaat
2023 Peningkatan Produksi Peternakan Rp6.000.000 Diduga tanpa evaluasi tahun sebelumnya
2024 Peningkatan Produksi Peternakan Rp30.000.000 Diduga naik 5x lipat tanpa kajian kebutuhan
— Alat Pencacah Rumput Rp5.500.000 Dianggarkan Rp5,5 Juta, dibeli Kades Rp5 Juta — selisih Rp500.000 belum jelas. Diduga tidak pernah dipakai dan tidak ada pelatihan pengoperasian
Total Rp79.657.000 Diduga hasil nyata belum terlihat signifikan
Tahun 2025: Penyertaan Modal Usaha Rp163.812.000 + Dugaan Pemotongan 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan yang belum jelas realisasinya. Padahal usaha peternakan yang sudah berjalan saja belum optimal dan alat Rp5,5 juta terbengkalai, kenapa desa mau menambah modal ratusan juta lagi?
PERTANYAAN YANG MENUNGGU JAWABAN
1. Mengapa kandang BUMDes senilai Rp20 juta dibangun di atas tanah milik pribadi Kepala Desa dengan status pinjam pakai? Apakah tidak ada tanah milik desa? Bagaimana jaminan kepemilikan aset desa ini di masa depan?
2. BUMDes sudah punya 16 kambing sendiri — mengapa kambing milik Kades tetap diizinkan numpang di kandang desa tanpa biaya sewa atau bagi hasil? Apakah warga biasa juga boleh menaruh ternak pribadi di kandang BUMDes secara gratis?
3. Alat pencacah rumput dianggarkan Rp5.500.000, dibeli langsung oleh Pak Kades seharga Rp5.000.000 dengan kwitansi — di mana sisa uang sebesar Rp500.000? Mengapa pembelian dilakukan oleh Kades, bukan pengurus BUMDes? Dan mengapa alat diduga tidak pernah dipakai serta tidak ada pelatihan pengoperasiannya?
4. Upah pemeliharaan Rp50.000/hari untuk satu orang — apakah ada daftar hadir dan laporan kegiatan harian? Bagaimana jika lembu selalu diangonkan di luar lokasi, apakah upah tetap dibayarkan penuh setiap hari? Apakah petugas yang menjaga ternak mampu mengoperasikan alat pencacah rumput tersebut?
5. Penyertaan modal Rp163 juta di tahun 2025 — apakah BUMDes sudah memiliki laporan keuangan yang sehat dari usaha peternakan ini? Mengapa modal baru ratusan juta disuntikkan padahal alat lama belum terpakai dan hasil ternak belum jelas?
DIDUGA ADA KERUGIAN KEUANGAN DESA, TIM MINTA PENJELASAN TRANSPARAN
Tim Investigasi Media Jurnalis7.online bersama LSM LPPAS-RI mencatat bahwa seluruh temuan di atas diduga berdasarkan hasil peninjauan langsung di lapangan dan keterangan yang diperoleh dari Ketua BUMDes. Keterangan yang disampaikan justru menimbulkan tanda tanya besar: anggaran Rp5,5 juta dibeli Kades Rp5 juta dengan selisih belum jelas, alat ada kwitansi namun diduga tidak pernah dipakai, dan dikhawatirkan tidak ada yang bisa mengoperasikannya. Pencampuran aset pribadi dan aset desa, ternak Kades yang diduga ‘ngekost’ gratis di kandang BUMDes, serta pengelolaan yang tidak transparan — semuanya diduga mencederai prinsip tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Kami meminta Kepala Desa Bah Sumbu dan Pengurus BUMDes memberikan penjelasan terkait seluruh hal di atas. Jika tidak ada penjelasan yang memuaskan dan transparan, temuan ini diduga akan segera disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Bupati Serdang Bedagai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh hal di atas diduga berdasarkan data yang telah dipublikasikan dan hasil peninjauan lapangan, dan belum diverifikasi jawaban lengkap dari pihak desa.
(Tim)










