Aceh Tenggara, –
Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian, meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemanggilan dan penyelidikan terhadap Kepala Desa Sepakat Segenep, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, terkait dugaan sejumlah penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025 dan 2026, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Gegoh Selian, terdapat beberapa kegiatan yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut, khususnya terkait penggunaan anggaran untuk penanganan stunting, perehapan jalan rambat beton, kegiatan HUT Kemerdekaan RI, pengadaan baju wirid Yasin, serta kembali dianggarkannya perehapan jalan rambat beton pada tahun 2026.
Untuk tahun 2025, kata Gegoh, anggaran penanganan stunting disebut mencapai Rp4.450.000. Selain itu, terdapat anggaran perehapan jalan rambat beton sebesar Rp202.000.000 dan anggaran kegiatan HUT RI sebesar Rp10.000.000.
“Kami meminta APH melakukan penyelidikan terhadap ketiga kegiatan tersebut. Jangan hanya melihat besarnya anggaran, tetapi juga harus diperiksa realisasi, volume pekerjaan, kualitas, serta pertanggungjawaban penggunaannya,” ujar Gegoh Selian.
Ia juga menyoroti kondisi jalan rambat beton yang menurutnya mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat. Gegoh menduga kondisi tersebut dapat terjadi karena pekerjaan tidak mengutamakan kualitas.
“Kalau anggarannya mencapai ratusan juta rupiah, tentu harus dipertanyakan apabila jalan rambat beton cepat mengalami kerusakan. Kami menduga pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai kualitas yang seharusnya sehingga berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu,” katanya.
Namun demikian, Gegoh meminta dugaan tersebut dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang, termasuk dengan mengecek dokumen perencanaan, RAB, volume pekerjaan, material yang digunakan, hingga kondisi fisik di lapangan. Selain pekerjaan fisik, penggunaan anggaran kegiatan HUT RI tahun 2025 sebesar Rp10 juta juga menjadi sorotan.
Gegoh mengaku memperoleh informasi dari sumber di lokasi yang menyebutkan bahwa biaya kegiatan tersebut diduga tidak mencapai nilai anggaran yang tercantum.
“Informasi yang kami terima di lapangan, kegiatan HUT RI tersebut diduga hanya menghabiskan sekitar Rp4 juta hingga paling tinggi sekitar Rp6 juta. Ini tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan desa,” ungkapnya.
Sementara untuk anggaran stunting sebesar Rp4.450.000, Gegoh juga meminta APH memastikan kegiatan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan anggaran dan pertanggungjawaban yang dibuat pemerintah desa.
“Walaupun anggarannya tidak besar, tetap harus transparan. APH harus melihat apa saja kegiatan stunting yang dilaksanakan dan apakah seluruh anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Sorotan kembali diarahkan pada Dana Desa tahun 2026. Gegoh meminta APH menyelidiki dugaan pengadaan baju wirid Yasin yang disebut menghabiskan anggaran sebesar Rp15.000.000. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterimanya dari masyarakat, hingga saat ini baju tersebut diduga belum diterima warga.
“Kalau memang sudah dianggarkan dan direalisasikan, tentu barangnya harus ada dan dapat dibuktikan. Karena itu kami meminta APH melakukan pengecekan terhadap pengadaan baju wirid Yasin tersebut,” tegas Gegoh Selian.
Selain itu, pada tahun 2026 kembali terdapat anggaran perehapan jalan rambat beton sebesar Rp102.000.000. Menurut Gegoh, kegiatan tersebut juga harus menjadi perhatian APH karena kembali muncul persoalan terkait kondisi jalan yang disebut mengalami kerusakan.
“Kami meminta APH segera turun melakukan pemeriksaan. Jangan sampai kegiatan yang sama terus dianggarkan, sementara kualitas pekerjaannya kembali dipertanyakan,” katanya.
Gegoh Selian menegaskan, permintaan penyelidikan tersebut bukan berarti pihaknya telah menyimpulkan adanya tindak pidana. Menurutnya, seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami hanya meminta APH melakukan penyelidikan secara profesional. Periksa kepala desa, perangkat desa, pihak pelaksana kegiatan, dokumen pertanggungjawaban, serta kondisi fisik pekerjaan di lapangan. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, meski awak media Jurnalis7.Online, telah melakukan konfirmasi melalui pesan singkat via aplikasi WhatsApp, Kepala Desa Sepakat Segenep, kecamatan Semadam Bukhari, belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait sejumlah dugaan tersebut. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak pemerintah desa tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan.
(Angah Selian)










