Laporan Dugaan Penganiayaan Dicabut Usai Perdamaian, Aktivis Pertanyakan Sanksi Etik Oknum Perwira Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Aceh Tenggara, –

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) WDS (28), yang diduga dilakukan oleh oknum perwira polisi aktif RH (38) di Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, kini memasuki babak baru.

Pasalnya, setelah sehari sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Aceh Tenggara, korban IRT akhirnya memilih mencabut laporan menyusul adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jum’at, 30 Oktober 2026. Sehari setelah kejadian, korban mendatangi Polres Aceh Tenggara tepatnya pada Sabtu, 31 Oktober 2026 untuk membuat laporan resmi dengan REG/468/X/2026/Satreskrim/Polres Aceh Tenggara.

Namun, setelah dilakukan musyawarah antara pihak korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku, keduanya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak, sehingga korban memutuskan mencabut laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Polres Aceh Tenggara.

Menyikapi perkembangan tersebut, seorang aktivis di Aceh Tenggara mempertanyakan tindak lanjut institusi Polri terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum perwira polisi aktif tersebut.

Menurutnya, perdamaian antara korban dan pihak terlapor tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.

“Kami meminta Kapolres Aceh Tenggara membuka kepada publik, apakah terhadap oknum perwira polisi aktif tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai prosedur internal Polri. Jangan sampai persoalan ini berhenti hanya karena korban telah mencabut laporan,” ungkap aktivis tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam ranah pidana tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban etik terhadap anggota Polri.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme tersebut memiliki persyaratan dan prosedur tersendiri.

Sementara itu, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri mengatur kewajiban anggota Polri untuk menaati ketentuan etik dan perilaku profesi.
Dengan demikian, perdamaian antara korban dan terlapor tidak otomatis menghapus kewenangan institusi Polri untuk menilai serta memproses dugaan pelanggaran kode etik apabila ditemukan bukti dan unsur pelanggaran.

“Perdamaian boleh saja dilakukan oleh kedua belah pihak. Namun, kami ingin mengetahui bagaimana pertanggungjawaban oknum anggota Polri tersebut sebagai aparat penegak hukum. Keadilan restoratif hanya menyangkut penyelesaian perkara pidana sesuai ketentuan, bukan berarti sanksi etik otomatis gugur,” tegasnya.

Lebih lanjut, aktivis tersebut juga meminta kejelasan apakah Polres Aceh Tenggara telah berkoordinasi atau melimpahkan penanganan dugaan pelanggaran tersebut kepada Polda Aceh, mengingat oknum perwira polisi yang dimaksud diketahui bertugas di lingkungan Polda Aceh.

“Kami meminta Kapolres Aceh Tenggara menjelaskan secara terbuka, apakah sudah ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, apakah proses kode etik telah berjalan, dan apakah persoalan ini sudah diteruskan kepada Polda Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” tambahnya.

Menurutnya, transparansi penanganan perkara tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri memiliki kedudukan yang sama di hadapan aturan dan kode etik profesi.

Tempat terpisah, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S. H. S. I. K.,CPHR.,CBA, saat dilakukan konfirmasi oleh media ini terkait tindakan apa yang dilakukan olehnya terhadap oknum perwira polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap IRT tersebut, dengan singkat Kapolres Aceh Tenggara menyebutkan “Personil tersebut merupakan personil Polda aceh dan kami sdh melaporkan ke Polda bang”.

(Angah Selian)

banner 325x300