GORONTALO, —
Kepolisian terus memperketat pengawasan dan penertiban pengguna jalan guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya di kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Salah satu operasi rutin dilaksanakan di Pos KTL Telaga, dengan sasaran utama pelanggaran yang terlihat secara kasatmata — terutama pengendara yang tidak menggunakan helm serta kendaraan yang tidak lengkap secara administrasi.
Dalam keterangannya, Ibdah Abdul Rahim, S.H., menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas.
“Kami melaksanakan operasi rutin di Pos KTL Telaga. Di kawasan ini masih sering ditemukan pengendara tidak menggunakan helm, sehingga kami lakukan penertiban,” ujarnya.
Penertiban tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, melainkan mendorong pengendara melengkapi persyaratan dan perlengkapan keselamatan sebelum berkendara. Petugas juga memeriksa kelengkapan administrasi, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Apabila ditemukan tidak memiliki SIM, akan dilakukan penilangan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memberikan efek jera agar ke depannya masyarakat lebih tertib,” tegasnya.
Penertiban ini pada dasarnya adalah upaya membangun budaya tertib berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Kawasan Tertib Lalu Lintas diharapkan tidak hanya menjadi kawasan yang tertib secara administratif, tetapi juga menjadi ruang edukasi bagi masyarakat bahwa keselamatan adalah hal utama dalam berkendara. Penggunaan helm berstandar, kepemilikan SIM, serta kelengkapan kendaraan adalah hal wajib yang harus dipenuhi sebelum berkendara.
“Yang paling utama adalah keselamatan demi diri sendiri maupun orang lain. Dengan penertiban ini, kami berharap masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas,” pungkasnya.
Kepolisian mengajak seluruh pengguna kendaraan bermotor agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengutamakan keselamatan selama berada di jalan raya. Langkah ini diharapkan dapat menekan potensi kecelakaan sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum kepolisian setempat.
(Wna)










