Aceh Tenggara, –
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Aceh Tenggara mengeluhkan kondisi yang mereka alami, Selasa (1/9/2026).
Mereka mengaku tetap dituntut untuk menjalankan kewajiban masuk kerja setiap jam kerja, namun hak berupa gaji disebut belum diterima selama kurang lebih tiga bulan.
Keluhan tersebut disampaikan karena para pegawai merasa kewajiban dan hak mereka seharusnya berjalan seimbang. Di satu sisi, mereka dituntut untuk hadir dan melaksanakan tugas sesuai jam kerja, sementara di sisi lain pembayaran gaji yang menjadi hak mereka diduga mengalami keterlambatan.
“Kalau untuk masuk kerja kami dituntut harus mengikuti jam kerja. Namun gaji sudah sekitar tiga bulan belum dibayarkan,” ungkap salah seorang pegawai yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Menurutnya, kondisi tersebut cukup memberatkan bagi pegawai, mengingat kebutuhan sehari-hari tetap harus dipenuhi. Para pegawai berharap adanya kejelasan dari pihak DPPKB mengenai penyebab keterlambatan pembayaran serta kapan hak mereka akan dibayarkan.
Upaya konfirmasi kepada Kepala DPPKB Aceh Tenggara, dr. Nurlela, M.Ked (PA), Sp.PA, terkait keluhan tersebut hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan penjelasan. Kadis DPPKB terkesan bungkam saat dikonfirmasi mengenai persoalan pembayaran gaji P3K paruh waktu tersebut.
Kondisi ini pun mendapat perhatian dan diharapkan tidak dibiarkan berlarut-larut. Salah satuTokoh masyarakat Kecamatan Babussalam, kepada media Jurnalis7.Online, ia menjelaskan, meminta Bupati Aceh Tenggara turun tangan dengan memanggil Kepala DPPKB untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan pembayaran gaji tersebut.
Mereka juga berharap pemerintah daerah dapat memastikan hak-hak pegawai dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian mengenai mekanisme dan jadwal pembayaran gaji P3K paruh waktu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala DPPKB Aceh Tenggara mengenai keluhan tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak DPPKB maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk memberikan penjelasan.
(Angah Selian)










