Gunungsitoli, –
Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2026 resmi tuntas, Rabu (23/9/2026).
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Adrianus Zega, S.T., M.Psi., didampingi Wakil Ketua Ridwan S. Zega, S.AP., serta dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., hadir langsung didampingi Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Gunungsitoli.
Ketua DPRD Adrianus Zega menegaskan, paripurna ini merupakan tahapan krusial sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, pembahasan rancangan KUA-PPAS telah dilakukan secara mendalam melalui rapat kerja Komisi-Komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar untuk penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota dengan DPRD,” ujar Adrianus Zega.
Puncak acara ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS P-APBD T.A 2026 oleh Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli dan Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, DPRD dan Pemko Gunungsitoli menunjukkan sinergi dan komitmen kuat untuk mewujudkan penganggaran yang terencana, transparan, akuntabel, dan tepat waktu demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Gunungsitoli.
(GL.ZEB)










