Nias Selatan, —
Kebiasaan menitipkan absen di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan mulai ditiadakan. Pemerintah Kabupaten Nias Selatan resmi mendorong penerapan presensi berbasis Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara penuh.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Sosialisasi Implementasi Presensi SIMPEGNAS BKN yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Selatan, di Ruang Rapat Kantor Bupati, Selasa (18/8/2026).
Rapat dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Nias Selatan, Amsarno S. Sarumaha, S.H., M.H., CGCAE., dan diikuti oleh Staf Ahli, Asisten, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Nias Selatan.
Bagi Amsarno, penerapan presensi digital bukan sekadar pengganti absensi manual, melainkan upaya strategis membangun budaya kerja ASN yang lebih disiplin dan berbasis data.
“Mulai sekarang, mari kita budayakan kedisiplinan. Karena gaji kita, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga penilaian kinerja ke depan semuanya akan berpegang pada data dari SIMPEGNAS ini,” tegas Amsarno.
Ia menjelaskan, penerapan presensi SIMPEGNAS memiliki tiga sasaran utama:
1. Memastikan ASN hadir tepat waktu, baik saat memulai maupun mengakhiri jam kerja;
2. Menyediakan data kehadiran yang akurat dan meminimalkan potensi manipulasi atau titip absen;
3. Menjamin kehadiran ASN berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Amsarno meminta seluruh jajaran ASN tidak memandang presensi sekadar kewajiban administratif semata. Kedisiplinan aparatur, ujarnya, tak terpisahkan dari kualitas pelayanan publik — ASN yang hadir tepat waktu dan konsisten dinilai akan lebih mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan optimal bagi masyarakat.
Penerapan SIMPEGNAS juga merupakan wujud komitmen Pemkab Nias Selatan dalam mengawal agenda reformasi birokrasi dan transformasi digital pemerintahan, sehingga pengelolaan kepegawaian semakin transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, sistem ini diharapkan tidak hanya mencatat kehadiran, tetapi menjadi instrumen pembentukan ASN yang disiplin, profesional, dan benar-benar hadir untuk melayani masyarakat Nias Selatan.
(GL. Zeb)










