Refleksi Kemerdekaan RI Ke- 81: Kesejahteraan Rakyat Harus Menjadi Prioritas Utama

banner 120x600
banner 468x60

Tebing Tinggi, —

Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 pada 17 Agustus 2026 seharusnya tidak sekadar dirayakan dengan upacara pengibaran bendera dan hiburan semata. Momentum ini hendaknya menjadi momen refleksi bersama: sejauh mana kemerdekaan yang diperjuangkan para pendahulu benar-benar dirasakan dalam kehidupan nyata oleh seluruh rakyat Indonesia.

Kemerdekaan yang diperjuangkan para pahlawan bukan hanya berarti terbebas dari penjajahan fisik. Kemerdekaan itu mengandung cita-cita luhur untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang adil, makmur, sejahtera, bermartabat, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh rakyat, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Di tengah peringatan HUT RI ke-81, sejumlah persoalan mendasar masih dirasakan masyarakat. Harga kebutuhan pokok yang terus meningkat, biaya pendidikan dan kesehatan yang memberatkan, sempitnya lapangan pekerjaan, serta lemahnya daya beli menjadi realitas yang dirasakan langsung, terutama oleh masyarakat berpenghasilan rendah, pekerja, petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro kecil.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kota Tebing Tinggi, M. Yusuf Nasution, C.EJ., C.BJ., C.In., C.ILJ., menyampaikan pandangannya. Menurutnya, makna kemerdekaan harus diukur dari kesejahteraan rakyat yang nyata.

“Kemerdekaan jangan hanya kita rayakan dengan upacara dan hiburan. Kemerdekaan harus terasa dalam kehidupan sehari-hari rakyat. Ketika masyarakat masih kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, mencari pekerjaan yang layak, membiayai pendidikan, dan memperoleh pelayanan publik yang baik, maka itulah yang harus menjadi bahan evaluasi dan dicari jalan keluarnya oleh pemerintah bersama seluruh elemen bangsa,” tegasnya.

Lebih lanjut, M. Yusuf Nasution menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan kebijakan berpihak kepada rakyat, sesuai amanat Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan yang layak, pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

“Pemerintah tidak cukup hanya memberikan bantuan yang bersifat sementara. Rakyat membutuhkan kesempatan untuk bekerja, berusaha, dan meningkatkan kehidupannya secara mandiri. Karena itu, kebijakan pembangunan harus mendorong kemandirian ekonomi rakyat, memperkuat ketahanan pangan, mempermudah akses permodalan bagi UMKM, serta menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat,” ujarnya.

M. Yusuf Nasution juga mengingatkan agar anggaran pembangunan dikelola secara transparan, akuntabel, dan benar-benar dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Pengawasan yang kuat serta pemberantasan korupsi harus terus dipertegas agar sumber daya negara tidak habis di tengah jalan.

“Setiap rupiah anggaran negara adalah amanat rakyat. Pengelolaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan perampasan hak rakyat atas kesejahteraan. Hal ini tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” tegasnya.

Mengenai peran pers, M. Yusuf Nasution menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers berkewajiban untuk mengawal pembangunan, menyuarakan kepentingan rakyat, dan menyajikan informasi yang berimbang, kritis, dan berdasarkan fakta.

“Pers bukan sekadar penonton. Kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang menempatkan kami sebagai mitra pengawal kepentingan rakyat. Kami hadir untuk menyuarakan aspirasi, mengkritisi kebijakan yang belum berpihak kepada rakyat, sekaligus menyebarluaskan informasi yang bermanfaat bagi kemajuan bersama,” katanya.

Pada akhirnya, M. Yusuf Nasution menegaskan bahwa ukuran kemerdekaan yang sesungguhnya bukanlah berapa lama negara merdeka, melainkan sejauh mana rakyatnya hidup sejahtera, adil, dan berkeadilan.

“Ukuran kemerdekaan yang sesungguhnya adalah ketika rakyat bisa hidup aman, mendapatkan pekerjaan yang layak, memperoleh pendidikan dan kesehatan yang baik, serta memiliki harapan masa depan yang cerah. Itulah cita-cita kemerdekaan yang harus terus kita perjuangkan bersama.”

“Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Kemerdekaan bukan sekadar perayaan, melainkan semangat untuk terus berjuang mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.”

(wna)

banner 325x300