ACEH TENGGARA, –
Kualitas pekerjaan pemeliharaan jalan nasional berupa tambal sulam (patching) yang diduga dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh di bawah kendali PPK 3.5 dinilai tidak memenuhi standar. Pasalnya, ruas jalan tersebut diduga kembali rusak dan berlubang dalam waktu yang sangat singkat pasca perbaikan, Kamis (30/7/2026).
Salah satu titik yang menjadi sorotan tajam pengguna jalan berada di persimpangan lampu merah depan Toko ABC, tepat di pusat Kota Aceh Tenggara. Kondisi jalan yang diduga rusak ini dinilai sangat berbahaya dan mengancam keselamatan pengendara, terutama saat melintas di malam hari atau ketika turun hujan.
Padahal, aspek keselamatan jalan telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 24 dan Pasal 273. Namun, pihak PPK 3.5 BPJN diduga mengabaikan ketentuan tersebut dan terkesan tidak memedulikan keselamatan publik.
Merespons keprihatinan masyarakat, Tokoh Masyarakat dari Kecamatan Babussalam mendesak Kejaksaan Negeri Kutacane bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun tangan melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap proyek yang diduga bermasalah tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan Agung dan Kajari Kutacane mengusut tuntas pelaksanaan pekerjaan ini. Jika terbukti kualitasnya diduga tidak memenuhi spesifikasi kontrak, maka harus ada pertanggungjawaban hukum dan keuangan yang transparan,” tegas Tokoh Masyarakat tersebut.
Ia menegaskan, kerusakan yang berulang ini diduga mengindikasikan adanya kelalaian serius mulai dari pemilihan material, proses pelaksanaan, hingga pengawasan lapangan. Oleh karena itu, PPK 3.5 BPJN diminta untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat terkait dugaan penyebab rendahnya kualitas pekerjaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak PPK 3.5 BPJN untuk meminta konfirmasi dan penjelasan terkait isu ini guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Red)










