ACEH TENGGARA, –
Isu penyalahgunaan fasilitas negara kembali mengguncang Kabupaten Aceh Tenggara. Sebuah mobil dinas diduga digunakan secara tidak wajar untuk melangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan cara mengelabui pengawasan, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian berlangsung pada Minggu sore, 26 Juli 2026. Kendaraan berupa Toyota Avanza yang diduga milik Kepala Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Aceh Tenggara tersebut terlihat mengisi BBM bersubsidi di SPBU Desa Kuning, Kecamatan Bambel. Modus yang diduga dilakukan adalah mengganti pelat nomor dinas berwarna merah menjadi pelat hitam, tujuannya agar petugas tidak mengetahui status asli kendaraan tersebut.
Merespons temuan ini, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian, meminta Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fakhri, segera bertindak tegas. Ia mendesak agar Kepala Sekretariat KORPRI tersebut dievaluasi kinerjanya hingga dicopot dari jabatannya jika terbukti bersalah.
“Jika benar kendaraan dinas dipakai untuk melangsir BBM subsidi, apalagi sengaja mengganti pelat nomor dan diduga memodifikasi tangki agar tidak terdeteksi, perbuatan ini sama sekali tidak dapat ditoleransi. Apalagi saat ini masyarakat tengah kesulitan mendapatkan pasokan BBM,” tegas Pajri Gegoh Selian.
Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan aset milik pemerintah sekaligus pelanggaran serius terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Selain menuntut pertanggungjawaban pimpinan, LSM ini juga mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara melakukan audit mendalam terhadap penggunaan seluruh kendaraan dinas. Sementara itu, aparat penegak hukum diminta menyelidiki dugaan penyalahgunaan kuota BBM subsidi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pejabat publik seharusnya menjadi teladan dan taat aturan, bukan justru memanfaatkan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi yang merugikan kepentingan umum,” tambahnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Sekretariat KORPRI Aceh Tenggara, Sudarmi, S.E., namun belum diperoleh tanggapan atau konfirmasi apa pun.
(Angah Selian)










