Warga Minta Polsek Bambel Jangan Tutup Mata, Diduga Di Desa Lawe Hijo Marak Peredaran Narkoba

banner 120x600
banner 468x60

Aceh Tenggara, –

Warga Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, meminta jajaran Polsek Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, tidak tutup mata terhadap dugaan maraknya peredaran narkoba yang disebut-sebut masih terjadi di desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel, Senin (14/9/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, dugaan peredaran narkoba di desa tersebut dinilai telah cukup meresahkan warga.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kepada Jurnalis7.Online, bahwa dugaan aktivitas peredaran narkoba di Desa Lawe Hijo sudah menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat.

“Warga sudah resah dengan kondisi ini. Kami berharap aparat kepolisian dapat turun langsung dan melakukan penyelidikan terhadap informasi yang berkembang,” ujar sumber tersebut.

Warga mempertanyakan sejauh mana langkah dan pengawasan yang telah dilakukan pihak kepolisian khususnya Polsek Bambel, terhadap dugaan peredaran narkoba tersebut. Masyarakat berharap persoalan narkoba tidak dibiarkan berkembang karena dapat berdampak buruk terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan.

Atas keresahan tersebut, warga mendesak Kapolsek Bambel, agar segera memanggil kepala Desa untuk meminta klarifikasi sekaligus mengetahui langkah-langkah yang telah dilakukan terkait informasi dugaan peredaran narkoba di wilayah desa mereka.

Warga juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara serius apabila terdapat informasi atau laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi maupun peredaran narkotika.

Hingga berita ini diterbitkan, Jurnalis7.Online belum memperoleh keterangan resmi dari Kapolsek Bambel Iptu Yusnaidi, terkait langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polsek Bambel terkait dugaan peredaran narkoba di desa Lawe Hijo. Pemberitaan ini merupakan informasi dan keluhan yang berkembang di masyarakat.

Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak berwenang dan tidak dapat dijadikan sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu sebelum adanya hasil penyelidikan resmi.

(Angah Selian)

banner 325x300