Serdang Bedagai, —
Tim Investigasi Media Jurnalis7.online bersama LSM LPPAS-RI terus menyoroti pengelolaan Dana Desa Pabatu II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, khususnya anggaran perikanan dan ketahanan pangan yang diduga mencapai total Rp141.720.000 selama periode 2021–2025, namun wadah kolam yang dibangun tampak kosong melompong saat pantauan media, tidak berisi ikan, dan diduga tidak pernah terlihat menghasilkan manfaat nyata bagi warga masyarakat.
Rincian anggaran yang dipertanyakan:
– 2021: Bantuan Perikanan (bibit, pakan, sarana) — Rp36.000.000
– 2023: Pelatihan & Bimbingan Teknis Perikanan — Rp21.170.000
– 2024: Penguatan Ketahanan Pangan — Rp54.550.000
– 2025: Penguatan Ketahanan Pangan — Rp30.000.000
Belum termasuk pos “Keadaan Mendesak” yang nilainya besar dan berulang tiap tahun, yang diduga juga berkaitan dengan sektor ini namun rinciannya tidak pernah dibuka. Saat ditinjau langsung 4 September 2026, kolam yang sudah dibiayai ratusan juta itu diduga hanya bangunan mati tanpa isi, tanpa hasil, tanpa bukti pertanggungjawaban yang jelas.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat, Kepala Desa Pabatu II diduga sangat jarang berada di kantor desa untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin pemerintahan desa. Warga menyampaikan bahwa sulit sekali menemui beliau di tempat tugas pada jam kerja resmi.
Informasi yang beredar di kalangan warga juga menyebutkan bahwa Kepala Desa tersebut diduga memegang dua jabatan sekaligus secara bersamaan, sehingga diduga menyebabkan perhatian, waktu, dan kehadiran beliau di desa menjadi terabaikan. Hal ini diduga menjadi salah satu alasan mengapa pelayanan publik lambat, konfirmasi dari media selalu dihindari, serta pengelolaan anggaran desa diduga tidak berjalan sesuai prinsip ketertiban dan tanggung jawab penuh.
Sesuai aturan, menjabat dua jabatan berwenang sekaligus diduga bertentangan dengan prinsip netralitas, ketersediaan waktu penuh, serta larangan rangkap jabatan yang dapat merugikan pelayanan dan kepentingan masyarakat desa.
Surat konfirmasi resmi sudah diserahkan tanggal 4 September 2026, ditujukan kepada Kepala Desa, disampaikan juga kepada Sekretaris Desa agar diteruskan dan dijawab. Namun hingga batas waktu lewat dan berita ini dirilis, diduga tidak ada jawaban resmi sama sekali.
Saat tim kembali datang untuk menanyakan kelanjutan surat tersebut, yang terjadi justru hal yang diduga semakin memperburuk citra pemerintahan desa:
– Sekretaris Desa dan Kaur terkait diduga memberikan pelayanan yang kurang baik, tidak terbuka, dan menghindar.
– Yang disodorkan bukan jawaban resmi tertulis atas surat konfirmasi, melainkan sebuah amplop titipan — yang ternyata diduga bukan jawaban lengkap — dan diklaim berasal dari Kepala Desa, namun diserahkan lewat perantara istri Kepala Desa kepada Sekdes dan Kaur, baru kemudian diserahkan kepada awak media.
Cara penyampaian seperti ini diduga tidak memenuhi syarat jawaban resmi pemerintahan desa, terkesan mengulur waktu, mempermainkan proses konfirmasi, serta diduga sengaja menghindari kewajiban memberikan informasi yang jelas, lengkap, dan sah.
DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 7 & 9 menyatakan badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan mempermudah akses informasi yang diminta masyarakat. Menghindar, menunda, atau mempermainkan permintaan konfirmasi diduga merupakan pelanggaran terhadap hak publik mengetahui pengelolaan uang rakyat.
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 26 ayat (1) menyatakan Kepala Desa bekerja penuh waktu dan dilarang merangkap jabatan lain yang dapat mengganggu tugas pokoknya; Pasal 68 & 71 menegaskan pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, dan dapat diawasi masyarakat. Anggaran ratusan juta yang hasilnya tidak terlihat jelas, lalu ditutup-tutupi, diduga bertentangan dengan prinsip dasar pemerintahan desa.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa — Seluruh penggunaan dana wajib ada bukti, laporan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Amplop tidak jelas isi yang disampaikan lewat perantara keluarga diduga bukan bentuk pertanggungjawaban yang sah.
4. Kode Etik Jurnalistik & UU Pers No. 40 Tahun 1999 — Pemerintah berkewajiban membantu dan memudahkan tugas pers, bukan justru memberikan pelayanan buruk, menghindar, atau mempermainkan proses konfirmasi.
Dari anggaran yang diduga besar namun hasilnya kosong, kehadiran pimpinan desa yang diduga sering absen karena diduga rangkap jabatan, hingga konfirmasi yang diduga diabaikan lalu dipermainkan lewat amplop titipan tidak jelas asal-usulnya — pola ini diduga semakin menguatkan dugaan bahwa pengelolaan Dana Desa Pabatu II untuk sektor perikanan dan ketahanan pangan diduga tidak transparan, diduga tidak memiliki bukti lengkap, dan diduga ada hal yang sengaja ditutupi dari pandangan warga.
Kami menegaskan:
. Amplop lewat perantara istri Kades diduga bukan jawaban resmi. Jawaban wajib datang dari pejabat yang berwenang, lengkap, jelas, dan sesuai permintaan konfirmasi.
. Kesempatan hak jawab tetap terbuka luas — asal disampaikan secara sah, resmi, dan lengkap.
. Kami meminta Inspektorat, Dinas PMD, serta Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menindaklanjuti dugaan pengelolaan anggaran yang tidak wajar, dugaan pelanggaran larangan rangkap jabatan, sekaligus sikap pejabat desa yang diduga menutup akses informasi publik.
Masyarakat berhak tahu:
Ke mana ratusan juta rupiah itu sebenarnya pergi? Mengapa kolam ikan kosong terus? Mengapa Kepala Desa diduga sering tidak ada di kantor? Apakah benar beliau memegang dua jabatan sekaligus? Mengapa menjawab pertanyaan warga harus sembunyi-sembunyi lewat perantara?
(Wna)










