Kapolres Bireuen Himbau Masyarakat Stop Judi Online, Ajak Terapkan Enam Langkah Pencegahan

banner 120x600
banner 468x60

Aceh, –

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres), Bireuen provinsi Aceh, AKBP Yulhendri, S.H., S. I. K.,M.I.K., mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi praktik judi online yang dinilai dapat merusak kehidupan pribadi, keluarga, hingga berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, Kamis (30/7/2026).

Menurut Yulhendri, perjudian online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecanduan, kerugian finansial, konflik rumah tangga, hingga mendorong seseorang melakukan tindak pidana lain demi memenuhi kebutuhan berjudi.
Untuk itu, Yulhendri mengajak masyarakat menerapkan enam langkah pencegahan agar terhindar dari jerat judi online, yaitu:

1. Jangan tergiur dengan iming-iming kemenangan besar atau keuntungan instan. Pada dasarnya, judi hanya menguntungkan pihak penyelenggara.

2. Jaga data pribadi, jangan sembarangan memberikan informasi pribadi atau mengakses tautan mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian online.

3. Hindari lingkungan negatif yang mengajak atau mempengaruhi untuk mencoba maupun bermain judi online.

4. Gunakan waktu secara produktif dengan melakukan kegiatan positif seperti bekerja, belajar, berolahraga, beribadah, dan berkumpul bersama keluarga.

5. Bicarakan dan laporkan apabila mengetahui adanya praktik judi online di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.

6. Taat hukum, karena segala bentuk perjudian, termasuk judi online, merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum.

Yulhendri berharap, kepada seluruh masyarakat khususnya Biruen, dapat bersama-sama mendukung upaya pemberantasan judi online dengan meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
“Perang melawan judi online bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari praktik perjudian online,” tegas Yulhendri.

Melalui imbauan tersebut, diharapkan angka penyalahgunaan judi online dapat ditekan serta tercipta masyarakat yang lebih produktif, tertib, dan taat hukum.
“Biruen Anti Judi Online, mari bersama wujudkan Bireuen yang Aman, Damai, dan Bebas dari Judi Online”, tutup Yulhendri.

(Angah Selian)

banner 325x300