Ketua LSM Penjara Minta Bupati Aceh Tenggara Tertibkan Disiplin ASN Saat Jam Kerja

banner 120x600
banner 468x60

ACEH TENGGARA, –

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian, meminta Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhri, memberikan perhatian serius terhadap kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, khususnya terkait kehadiran dan aktivitas pegawai selama jam kerja, Jumat (7/8/2026).

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya sorotan dari Gegoh Selian terhadap kedisiplinan sejumlah ASN yang dinilai perlu mendapat pengawasan lebih ketat. Gegoh Selian berharap, seluruh aparatur dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal sesuai ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan.

Gegoh Selian juga menambahkan, kedisiplinan ASN merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan pelayanan justru mengalami kesulitan karena pegawai yang seharusnya berada di kantor tidak berada di tempat saat jam kerja.

“Kami berharap Bupati melakukan pengawasan dan penertiban secara menyeluruh. Kalau memang ada ASN yang tidak disiplin saat jam kerja, tentu harus ada evaluasi dan tindakan sesuai aturan,” ujar Gegoh Selian.

Gegoh Selian juga meminta, agar pengawasan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melalui pemeriksaan langsung ke sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, Bupati diharapkan dapat menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk meningkatkan pengawasan terhadap bawahannya. Penerapan disiplin, menurutnya, harus diberlakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

Gegoh Selian berharap, langkah tegas terhadap persoalan kedisiplinan ASN dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
“ASN merupakan pelayan masyarakat. Karena itu, selama jam kerja hendaknya berada di tempat dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya,” harap pemuda yang akrab disapa dengan Gegoh.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan secara resmi dari Bupati Aceh Tenggara, awak media ini masih tetap berupaya melakukan konfirmasi pada Bupati setempat, jika nanti awak media mendapatkan tanggapan dari Bupati Aceh Tenggara, terkait kedisplinan ASN, media ini akan tetap menerbitkan berita lanjutan.

(Angah Selian)

banner 325x300