Diduga Surat Resmi Diabaikan, Lalu Nomor WA Diblokir, Transparansi Dana BOS SMK Negeri 1 Dolok Masihul Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

Serdang Bedagai, —

Upaya memperoleh penjelasan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, justru berujung pada tindakan yang diduga menghindar dan menutup akses komunikasi.

Tim Investigasi Media Jurnalis7.online bersama LSM LPPAS-RI telah mengirimkan surat permohonan keterangan secara resmi serta konfirmasi melalui pesan WhatsApp sejak Kamis, 23 Juli 2026, namun hingga Jumat, 18 September 2026 — mendekati dua bulan — diduga tidak ada satu pun tanggapan dari Kepala Sekolah Misrayani. Yang justru terjadi, nomor ponsel tim dikabarkan telah diblokir melalui aplikasi tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMK Negeri 1 Dolok Masihul berakreditasi B, NPSN: 10261862, didukung 49 orang guru dan tenaga kependidikan, dengan rasio guru–murid 1:13.

Selisih Jumlah Siswa yang Diduga Menjadi Pertanyaan

– Jumlah total siswa di sekolah: 619 orang (2023) → 634 orang (2025)
– Tahun 2023: penerima BOS tercatat 613 orang → selisih 6 siswa tidak tercatat menerima
– Tahun 2024: penerima BOS tercatat 628 orang → selisih 6 siswa tidak tercatat menerima
– Tahun 2025: penerima BOS tercatat 634 orang → sesuai jumlah total, namun belum ada penjelasan mengapa pada dua tahun sebelumnya terdapat siswa yang tidak masuk daftar

Diduga selisih 6 siswa tersebut tidak tercatat menerima haknya, padahal menurut aturan Dana BOS diberikan kepada setiap siswa tanpa terkecuali. Kemana alokasi dana untuk 6 siswa tersebut disalurkan belum diketahui secara jelas.

Dana BOS yang diterima sekolah dalam kurun waktu 2023–2025 tercatat:

– 2023: Rp 979.657.222 (2 tahap, masing-masing 613 siswa penerima)
– 2024: Rp 1.003.438.868 (2 tahap, masing-masing 628 siswa penerima)
– 2025: Rp 1.014.400.000 (2 tahap, masing-masing 634 siswa penerima)

Dari rincian penggunaan yang dipublikasikan, terdapat sejumlah hal yang diduga memerlukan penjelasan resmi:

– Pembayaran kehormatan mendominasi anggaran, namun belum jelas siapa penerimanya, berapa jumlah orang, serta dasar pemberiannya
– Pengembangan perpustakaan, administrasi, dan pemeliharaan menyerap porsi besar, namun belum dapat dipastikan kesesuaian fisik maupun manfaat nyatanya bagi siswa
– Beberapa pos justru nihil/tidak terserap: kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, pengembangan profesi guru, penyediaan alat multimedia, serta uji kompetensi dan sertifikasi keahlian pada beberapa periode
– Jumlah siswa bertambah, namun jumlah guru tetap 49 orang — diduga beban kerja meningkat tanpa diimbangi penambahan tenaga maupun peningkatan kompetensi pendidik
– Perbedaan prioritas belanja antar-tahap diduga belum memiliki dasar perencanaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan

Tim Investigasi telah menyalurkan surat permohonan keterangan secara tertulis dan resmi kepada Kepala Sekolah sejak 16 September 2026, sekaligus menyampaikan salinan melalui WhatsApp guna mempercepat respons. Namun hingga hari ini, diduga surat tersebut tidak pernah dijawab, tidak dikonfirmasi penerimaannya, dan tidak pula diberikan penjelasan apa pun. Ketika tim mencoba kembali menanyakan status tanggapan, justru ditemukan bahwa nomor ponsel tim diduga telah diblokir melalui WhatsApp.

Tindakan tersebut diduga bukan sekadar kelalaian, melainkan langkah yang sengaja dilakukan untuk menutup akses informasi publik.

Menyikapi perkembangan ini, Ketua LSM LPPAS-RI menyampaikan keprihatinan yang mendalam:

“Kami sangat mempertanyakan mengapa surat resmi yang dikirimkan justru didiamkan begitu saja, dan alih-alih memberikan penjelasan, yang dilakukan malah memblokir nomor komunikasi. Kebiasaan memblokir nomor ponsel atau WhatsApp seperti ini, janganlah dijadikan kebiasaan buruk yang terus berulang. Hal demikian bukanlah solusi, melainkan justru menjadi pemicu lahirnya persoalan baru yang lebih besar. Semakin dihindari, semakin diduga ada hal yang sengaja ditutup-tutupi.

Sikap tidak merespons permohonan informasi serta menutup jalur komunikasi diduga bertentangan dengan ketentuan:

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 3
Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik; badan publik wajib memberikan informasi yang diminta.
→ Menolak merespons permohonan konfirmasi diduga melanggar hak konstitusional masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana negara, termasuk hak setiap siswa atas alokasi BOS.
2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional — Pasal 4 ayat (1)
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, serta transparan dan akuntabel.
→ Pengelolaan anggaran sekolah wajib terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
3. Permendikbudristek tentang Pengelolaan Dana BOS
Dana BOS diberikan kepada setiap siswa tanpa terkecuali; penggunaannya wajib mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
→ Selisih data siswa penerima diduga perlu diklarifikasi guna memastikan tidak ada siswa yang dirugikan haknya.

Hingga berita ini dirilis, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Dolok Masihul diduga belum memberikan penjelasan apa pun — baik terkait selisih data siswa, penggunaan anggaran, maupun tindakan pemblokiran nomor tim. Ruang tanggapan tetap dibuka seluas-luasnya guna menjaga keberimbangan informasi. Masyarakat berharap ke depannya, pengelolaan anggaran pendidikan dapat berjalan terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menutup diri dari pengawasan publik.

(Wna)

banner 325x300