TEBING TINGGI, —
Penetapan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 3 di Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, kian mengemuka dan menjadi sorotan publik. Puluhan warga melaporkan terhambatnya pengurusan administrasi pertanahan, khususnya pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah lahan yang mereka miliki secara sah tiba-tiba masuk dalam zona RTH 3 tanpa sosialisasi yang memadai.
Kendala yang menyentuh langsung aspek kepastian hukum dan hak konstitusional warga ini mendorong perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama awak media mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tebing Tinggi pada Kamis (29/10/2026). Kedatangan ini untuk menelusuri dasar hukum penetapan tersebut sekaligus meminta kejelasan nasib bidang tanah warga yang telah bersertifikat.
Dalam pertemuan di kantor ATR/BPN, Jalan Komodor Laut Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kasi Survei dan Pemetaan Andrew Ginting serta Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Muhammad Aryanto, S.H., menjelaskan bahwa penetapan RTH sepenuhnya merupakan kewenangan teknis Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas PUPR.
Poin penting yang disampaikan Muhammad Aryanto: pihaknya mengakui adanya sejumlah bidang tanah berstatus SHM yang ikut tercakup dalam kawasan RTH 3. Lebih lanjut, ia menyatakan jika hal tersebut ditemukan, maka akan dilakukan revisi terhadap penetapan yang bersangkutan.
Pengakuan ini sekaligus mengonfirmasi persoalan yang dialami warga. Yang kini menjadi pertanyaan publik adalah: kapan, bagaimana mekanismenya, dan siapa yang menjamin revisi tersebut benar-benar dilaksanakan? Hingga saat ini belum ada kepastian teknis maupun batas waktu yang jelas.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, awak media kembali mendatangi Kantor Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi pada Senin (2/11/2026) guna memperoleh penjelasan resmi. Kepala Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi, Tora Daeng Masaro, S.T., M.Si., hingga saat ini belum dapat ditemui di tempat tugas maupun dihubungi melalui telepon seluler.
Namun, awak media berkesempatan berkonfirmasi langsung dengan Sekretaris Dinas PUPR, Ridho, yang hadir di kantor pada hari ini.
“Saat penetapan kawasan RTH tersebut dilakukan pada tahun 2023, saya belum menjabat di lingkungan Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi. Oleh karena itu, saya belum dapat memberikan penjelasan secara terperinci mengenai dasar maupun proses penetapannya,” ungkap Ridho, Senin (2/11/2026).
Meski demikian, Ridho tidak menutup diri terhadap keluhan warga. Ia menyatakan kesediaannya untuk melakukan penelusuran kembali guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat.
“Saya akan membantu melakukan pengecekan terlebih dahulu. Nanti saya pastikan kembali, apakah bidang tanah yang dipermasalahkan warga tersebut benar-benar masuk ke dalam kawasan RTH 3 atau tidak, berdasarkan peta dan dokumen perencanaan yang kita miliki,” tegasnya.
Sementara itu, Sahlan Wijaya Saragih, Ketua LSM Forum Omega Adil Lintas (FOAL) Independen, menyoroti lemahnya proses sebelum penetapan dilakukan.
“Jika tanah masyarakat masuk ke dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau tanpa pemberitahuan dan sosialisasi yang layak, sehingga pemilik sah justru terhambat menggunakan haknya, maka pemerintah wajib hadir menyelesaikan, bukan membiarkan warga dalam ketidakpastian,” tegas Sahlan.
Ia juga mempersoalkan transparansi anggaran yang tersedia untuk kegiatan sosialisasi dan pembebasan lahan. “Apakah dana yang telah dianggarkan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, atau justru warga yang menanggung dampaknya sendirian?” tanyanya.
Penetapan tata ruang sejatinya bertujuan untuk kepentingan publik. Namun, hal itu tidak boleh mengorbankan hak kepemilikan yang telah sah menurut hukum. Sesuai ketentuan, setiap perubahan peruntukan ruang yang berdampak pada hak milik warga wajib disertai konsultasi publik dan penggantian yang layak.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu hasil verifikasi serta langkah konkret dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Transparansi dan kepastian hukum adalah hak setiap warga negara bukan permohonan yang harus ditunggu-tunggu tanpa kepastian waktu.
(Wna/Tim)










