Oknum Perwira Polisi Aktif Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap IRT Di Agara, Suami Korban Minta Kapolres Segera Panggil Terduga Pelaku

banner 120x600
banner 468x60

Aceh Tenggara, —

Dugaan tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum perwira polisi aktif terhadap seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Aceh Tenggara kini menjadi sorotan. Peristiwa itu disebut-sebut terjadi di kediaman korban sendiri, saat suaminya tidak berada di rumah.

Kejadian berlangsung pada Jumat (30/10/2026), sekira pukul 13.50 WIB, di Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berinisial WDS (28), warga Desa Semadam Awal, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara, mengaku mengalami dugaan penganiayaan setelah terlibat perselisihan dengan seorang oknum perwira polisi berinisial RH (38), warga Desa Kumbang Indah, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara, yang diduga berdinas di Polda Aceh. Persoalan bermula terkait pembayaran perabot rumah tangga yang sebelumnya diambil korban dari toko milik RH dengan sistem cicilan.

WDS mengaku telah beberapa kali melakukan pembayaran cicilan melalui transfer maupun tunai, dan masih menyimpan bukti transaksi. Namun, ketika RH menagih sisa pembayaran melalui pesan WhatsApp, terjadilah perselisihan yang berujung pada kedatangan RH ke rumah WDS.

Sesampainya di rumah korban sekira pukul 14.15 WIB, RH diduga langsung mengeluarkan barang-barang milik WDS dan memuatnya ke dalam becak yang telah disiapkan. Saat WDS bertanya, terjadilah adu mulut, dan diduga RH mendorong bagian pinggang belakang WDS hingga terjatuh. WDS juga mengaku mengalami memar di bagian kaki, paha, pinggang, dan tangan. Tidak hanya itu, rumahnya diduga dikunci oleh RH dan kuncinya dibawa pergi, sehingga korban kesulitan masuk rumah termasuk untuk mengambil susu anaknya.

Mendengar penjelasan istrinya, suami korban, Uri, menyatakan sangat terkejut dan keberatan. “Saya sangat menyayangkan apabila benar seorang oknum perwira polisi melakukan tindakan seperti itu di rumah pribadi kami, sementara saat kejadian di rumah hanya ada perempuan,” tegas Uri.

Uri telah mendampingi istrinya membuat laporan resmi ke Polres Aceh Tenggara pada Sabtu (31/10/2026). Laporan diterima oleh Iptu Karmadi dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTPL/467/X/RES.1.6./2026/Satreskrim. Uri meminta Kapolres Aceh Tenggara segera memanggil oknum yang bersangkutan dan memproses peristiwa ini secara transparan dan profesional.

Saat dikonfirmasi awak media Jurnalis7.online melalui pesan WhatsApp, RH memberikan versi berbeda. “Saya datang baik-baik untuk mengambil barang karena pembayaran menunggak lebih dari 4 bulan. Tidak ada itikad baik dari pihak korban. Saya tidak melakukan penganiayaan, ada saksi mata. Justru saya diancam akan dilaporkan dan diminta uang 15 juta. Dia mengancam dengan pisau dan melempar batu, sehingga kami pergi. Foto yang menunjukkan luka-luka itu diambil setelah kami pergi,” ungkap RH.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rujiyanto Dwi Purnomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

(Angah Selian)

banner 325x300