Dugaan Tangkap Lepas Pasangan Bukan Muhrim, Warga Desak Bupati Agara Panggil PLH Kasatpol PP

banner 120x600
banner 468x60

Aceh Tenggara, –

Dugaan praktik tangkap lepas yang menyeret nama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Tenggara terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, Jumat (30/10/2026).

Persoalan tersebut mencuat setelah adanya dugaan penangkapan terhadap empat orang yang disebut-sebut bukan pasangan suami istri dari sebuah rumah kos-kosan di Desa Batu Mbulan Asli, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Namun, hingga Jumat (30/10/2026), pihak Satpol PP Aceh Tenggara belum memberikan klarifikasi resmi terkait kabar dugaan tangkap lepas tersebut.

Menyikapi persoalan itu, salah seorang warga Kecamatan Babussalam mendesak Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhri, agar segera memanggil pihak Satpol PP dan khususnya Pelaksana Harian (PLH) Kepala Satpol PP Aceh Tenggara Ahmad Yani, untuk meminta penjelasan secara terbuka.
“Kami berharap Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhri, secepatnya memanggil pihak Satpol PP, khususnya PLH Kasatpol PP, agar persoalan dugaan tangkap lepas ini dapat dijelaskan dan diungkap kepada publik,” ujar warga tersebut.

Menurutnya, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi dan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap institusi Satpol PP.

“Kami tidak ingin muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa penegakan aturan bisa dipengaruhi oleh uang. Karena itu, perlu ada penjelasan yang transparan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak mencoreng nama institusi Satpol PP,” tegasnya.

Warga juga berharap Bupati Aceh Tenggara dapat meminta penjelasan mengenai kronologi pengamanan, status kedua pasangan yang diamankan, serta alasan apabila keduanya memang telah dilepaskan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari PLH Kasatpol PP Aceh Tenggara guna mendapatkan penjelasan dan keberimbangan informasi.

(Angah Selian)

banner 325x300