Serdang Bedagai, —
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai meluncurkan program Jaksa Sahabat Pendidik sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Serdang Bedagai, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, jajaran pejabat struktural Kejari Serdang Bedagai, serta seluruh kepala sekolah se-Kabupaten Serdang Bedagai.
Program Jaksa Sahabat Pendidik mengedepankan pendekatan pencegahan melalui edukasi hukum, komunikasi, konsultasi, dan koordinasi, serta identifikasi dini terhadap potensi penyimpangan. Fokus utamanya adalah memastikan pengawasan berjalan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban.
Prinsip yang dipegang teguh:
“Mencegah sebelum terjadi, mengawal sebelum menyimpang, dan menyelesaikan sebelum menjadi perkara.”
Salah satu pembahasan utama adalah pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, yang mencakup rehabilitasi, pembangunan, dan penyediaan fasilitas pendidikan.
Target sasaran tahun 2026:
– PAUD: 34 satuan pendidikan
– SD: 29 satuan pendidikan
– SMP: 12 satuan pendidikan
– Total: 75 satuan pendidikan
Peserta difasilitasi untuk memahami aspek-aspek krusial pengawasan: kesesuaian perencanaan dan penganggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, kualitas hasil pembangunan, kelengkapan administrasi, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Selain revitalisasi, kegiatan ini juga menekankan pentingnya pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) secara fleksibel, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban harus dilakukan secara tertib agar dana pendidikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peserta didik.
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melalui bidang Intelijen serta bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum, mengidentifikasi risiko penyimpangan, dan memberikan pertimbangan hukum yang dibutuhkan para pemangku kepentingan pendidikan.
Para kepala sekolah didorong untuk memahami batas kewenangan, mematuhi prosedur, melengkapi dokumentasi, serta berkonsultasi apabila menghadapi persoalan hukum dalam pengambilan keputusan di lingkungan masing-masing.
Melalui sinergi yang terbangun, program ini diharapkan menjadi langkah nyata menjaga integritas penyelenggaraan pendidikan — tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga penguatan profesionalisme dan kejujuran para pengelola pendidikan demi terciptanya layanan pendidikan yang berkualitas dan terpercaya.
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai berkomitmen terus mendorong upaya pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pendidikan melalui pendekatan edukatif, preventif, dan kolaboratif.
(ARM)










