Humbahas, —
Proyek pembangunan jalan Doloksait–Hutaraja di Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, senilai Rp395.400.000 yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2026, kini memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat setempat. Hasil pengerjaan yang terlihat di lapangan dinilai jauh dari standar layak, sehingga muncul dugaan kuat adanya ketidakberesan.
Keterangan Rincian
Kegiatan Pembangunan Jalan Doloksait – Hutaraja
Lokasi Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor Kontrak 27/SPK/PL/PPK/PKP/2026
Nilai Kontrak Rp395.400.000,-
Sumber Dana APBD TA. 2026
Pelaksana CV. Glorious Casana
Waktu Pelaksanaan 15 September – 13 Desember 2026
Instansi Penanggung Jawab Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Humbang Hasundutan
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada 26 Oktober 2026, ditemukan sejumlah hal yang mengkhawatirkan:
– Papan proyek keliru tertulis: Papan proyek yang dipajang tertulis atas nama Dinas PUTR, padahal nomor kontrak berasal dari Dinas Perkim. Hal ini menimbulkan pertanyaan awal terkait ketelitian administrasi proyek.
– Aspal tipis dan tidak padat: Lapisan aspal terlihat sangat tipis, mudah terkelupas, dan tidak menempel sempurna pada lapisan di bawahnya.
– Kualitas material di bawah standar: Campuran aspal tampak mengandung terlalu banyak pasir dan tanah, dengan batu berukuran tidak seragam — diduga tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak.
– Permukaan tidak rata dan mulai retak: Padahal pengerjaan baru berjalan sekitar satu bulan, beberapa titik sudah terlihat retak dan tidak rata.
– Batas pelapisan tidak rapi: Terlihat jelas perbedaan tebal dan kualitas antara lapisan aspal baru dengan lapisan lama, menandakan pengerjaan yang terburu-buru.
Warga setempat menyampaikan keresahannya:
“Kami khawatir jalan ini belum selesai dibangun sudah akan rusak. Uang rakyat sebesar itu seharusnya menghasilkan jalan yang awet dan aman untuk dilalui.”
Warga juga mempertanyakan latar belakang pemilihan kontraktor:
“Dan anehnya pemborongnya berasal dari Taput. Bagaimana bisa pengawasan dan penanganan yang baik dilakukan di wilayah Humbahas?”
Masyarakat dan awak media meminta kejelasan resmi atas hal-hal berikut:
1. Apakah spesifikasi teknis dalam kontrak telah dijalankan sesuai ketentuan?
2. Bagaimana proses pengawasan dan pemeriksaan kualitas yang dilakukan oleh Dinas Perkim?
3. Apakah ada pemeriksaan independen terhadap kualitas material yang digunakan?
4. Jika terbukti tidak sesuai kontrak, langkah apa yang akan diambil terhadap pihak pelaksana?
Harapan Masyarakat
– Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Perkim segera melakukan pengecekan menyeluruh di lokasi proyek
– Jika kualitas tidak sesuai kontrak, pihak pelaksana wajib memperbaiki sesuai standar tanpa biaya tambahan
– Hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat
– Jika ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, agar diserahkan kepada pihak berwenang untuk penelusuran lebih lanjut
“Uang pajak rakyat harus dikelola dengan jujur, bertanggung jawab, dan menghasilkan karya yang bermanfaat dan awet. Jangan sampai proyek yang dibangun dengan biaya besar justru menjadi bukti pemborosan dana negara.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi atau tanggapan resmi dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Humbang Hasundutan. Pihak Dinas Perkim maupun pelaksana proyek tetap kami beri ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan penjelasan guna kelengkapan informasi yang berimbang.
(MS)










