Aktivis Pemuda Bakal Surati Kajati Aceh, Minta Lakukan Pemanggilan Terhadap Kadinsos Aceh Terkait Dana Rehabilitasi Ruang Operasi RSUD Tahun 2019-2020

banner 120x600
banner 468x60

Aceh Tenggara, —

Pengelolaan anggaran rehabilitasi ruang operasi RSUD Syahuddin Kutacane Tahun Anggaran 2019–2020, yang nilainya disebut mencapai Rp25 miliar, kembali menjadi sorotan publik. Seorang aktivis pemuda Aceh Tenggara menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh guna mendorong dilakukannya penyelidikan terkait tata kelola anggaran tersebut, Sabtu (24/10/2026).

Kepada awak media, aktivis pemuda itu menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan masyarakat agar penggunaan anggaran negara berjalan transparan dan akuntabel, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.

“Dalam waktu dekat, kami akan menyurati Kajati Aceh agar dilakukan penyelidikan terhadap pengelolaan anggaran rehabilitasi ruang operasi RSUD Syahuddin Kutacane. Menurut pengamatan kami, keterbukaan informasi kepada publik terkait tata kelola anggaran tersebut masih perlu dipertanyakan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, anggaran yang bersumber dari keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka — mulai dari perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, kualitas bangunan, hingga hasil akhir rehabilitasi. Aktivis meminta aparat penegak hukum menelusuri kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak pekerjaan, spesifikasi teknis, serta peraturan yang berlaku.

“Kami menduga ada hal-hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama menyangkut transparansi pengelolaan anggaran dan kualitas hasil pekerjaan. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Aktivis juga berharap Kajati Aceh dapat memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut, termasuk seorang pejabat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh. Diketahui, pejabat yang disingkat inisial BA tersebut saat kejadian menjabat sebagai Sekretaris di RSUD Kutacane sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) rehabilitasi ruang operasi tersebut.

“Kami berharap Kajati Aceh menindaklanjuti surat yang akan kami sampaikan dan menelusuri persoalan ini berdasarkan dokumen serta bukti yang ada. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Perlu ditegaskan, dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi melalui dokumen anggaran, kontrak pekerjaan, laporan pertanggungjawaban, serta pemeriksaan dari pihak berwenang. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan. Awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak manajemen RSUD Syahuddin Kutacane maupun pihak terkait untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.

(Angah Selian)

banner 325x300