Nias Selatan, –
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi meluncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Selasa (6/10).
Program yang digagas Kepala Kejati Sumut, Muhibuddin SH MH, ini diikuti secara serentak oleh Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara secara daring.
Untuk Kabupaten Nias Selatan, kegiatan daring tersebut dipusatkan di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Lagundri Km 5, Kecamatan Fanayama. Hadir dalam kegiatan itu Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan Imam Fauzi SH beserta jajaran, serta para kepala SMA dan SMK Negeri Wilayah XIV.
Peluncuran program secara utama berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Dalam arahannya, Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan komitmen jajaran Kejaksaan se-Sumatera Utara untuk mengawal dan mendukung penuh kemajuan pendidikan.
“Kami siap mendampingi para pendidik, termasuk kepala sekolah yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jika mengalami kendala regulasi. Program Jaksa Sahabat Pendidik ini hadir agar teman-teman pendidik tidak sendiri menghadapi masalah,” tegas Muhibuddin.
Ia menjelaskan, minimnya pemahaman regulasi kerap menjadi tantangan bagi kepala sekolah saat mendapat penugasan sebagai PPK. Di situlah peran Jaksa Sahabat Pendidik untuk membantu dan mengawal agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai aturan hukum.
Jajaran Kejaksaan se-Sumatera Utara bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen bersama lintas sektor untuk memajukan pendidikan di Sumatera Utara,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyambut baik program tersebut. Menurutnya, program ini menjadi instrumen perlindungan bagi sekolah dari potensi penyimpangan, baik dari dalam maupun dari luar.
Ini melindungi sekolah dari perbuatan yang tidak baik. Jadi guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya diawasi oleh lembaga yang tepat,” ujar Bobby.
Ia menilai Kejati Sumut merupakan lembaga kredibel untuk memberikan masukan dan bimbingan, khususnya terkait pemahaman hukum dan regulasi di sektor pendidikan.
“Jadi bisa diawasi oleh lembaga yang memang kredibel, yang bisa memberi masukan dan bimbingan untuk melaksanakan tugas-tugasnya,” kata Bobby.
Kegiatan peluncuran tersebut turut dihadiri Asisten Intelijen Kejati Sumut Irfan Wibowo SH MH, Asdatun Nurhandayani SH MH, dan Aspidum Suhendri SH MH, serta para Kajari, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan, dan kepala sekolah se-Sumatera Utara, baik secara luring maupun daring.
Dalam rangkaian acara, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kajati Sumut dengan Gubernur Sumatera Utara, yang dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara Kajari dengan Bupati/Wali Kota se-Sumatera Utara.
(GL.ZEB)










