Hadir Dilokasi Sengketa Tanah Desa Baringin Natam Kecamatan Parlilitan Dengan Berpakaian Dinas TNI, Masyarakat Pihak Yang Digugat Jadi Ketakutan

banner 120x600
banner 468x60

HUMBAHAS, —

Keterlibatan prajurit TNI aktif yang hadir mengenakan pakaian dinas militer di lokasi sengketa tanah di Desa Baringin Natam, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, memicu keresahan dan ketakutan di kalangan masyarakat pihak tergugat. Kehadiran tersebut dinilai berpotensi menciptakan kesan intimidasi dalam proses peradilan sipil yang sedang berjalan.

Keterlibatan prajurit TNI aktif sebagai penasihat hukum dalam perkara perdata sipil dipandang memiliki risiko besar. Kehadiran dengan mengenakan atribut militer dapat memberikan kesan intimidasi atau tekanan kepada para pihak, saksi, hingga majelis hakim. Hal ini berpotensi menghambat kesaksian dan pemeriksaan yang jujur, serta berdampak pada terganggunya proses peradilan yang adil dan independen. Di sisi lain, partisipasi prajurit TNI aktif dengan seragam dinas dalam peradilan sipil dapat mengancam kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang merdeka dan tidak memihak.

Perkara ini menyangkut sengketa tanah di kawasan Huta Godang (Perladangan Aek Salak), Desa Baringin Natam, yang telah berlangsung bertahun-tahun dan kini sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Tarutung. Perkara telah masuk dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan pada Jumat, 7 Agustus 2026, dipimpin oleh Ketua Majelis Horas El Cairo Purba, S.H., M.H., didampingi dua orang Hakim Anggota serta seorang Panitera Pengganti.

Pihak penggugat dalam perkara ini adalah Toni Sitohang, anggota TNI aktif yang berasal dari desa tetangga, didampingi pengacaranya yang juga anggota TNI aktif, Kapten Chk John M. Pakpahan dan rekan. Keduanya hadir di lokasi Pemeriksaan Setempat mengenakan pakaian dinas militer lengkap, yang menimbulkan kesan intimidasi dan membuat warga pihak tergugat merasa ketakutan.

Tanah yang disengketakan memiliki luas 12.941 meter persegi, merupakan tanah warisan dari Oppu Maruba Sitohang — keturunan dari Oppu Porhas Sitohang selaku pembuka huta Baringin Huta Godang. Tanah tersebut diwariskan kepada putranya, Domu Sitohang, sesuai surat keterangan waris yang disaksikan dan ditandatangani oleh keluarga serta Raja Huta Baringin Huta Godang. Domu Sitohang (almarhum) beserta istrinya, Pintauli Simbolon, telah mengelola dan menanam padi serta tanaman palawija di atas tanah ini secara turun-temurun. Tanah tersebut juga telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Baringin Natam dan ditandatangani oleh para tokoh adat setempat.

Namun, Toni Sitohang selaku pihak penggugat menyangkal keabsahan SKT tersebut dan justru menunjukkan surat yang diklaim dibuat pada tahun 1949. Surat inilah yang dinilai penuh kejanggalan oleh tim hukum pihak tergugat, Togar Sirait, S.H., M.H.

“Pada tahun 1949, kertas folio bergaris belum ada — saat itu masih digunakan kertas polos kosong. Padahal surat yang ditunjukkan pihak penggugat sudah menggunakan kertas folio bergaris, dan stempel jarinya pun tidak seperti stempel jari pada umumnya. Selain itu, bahasa yang digunakan sudah merupakan bahasa yang mengikuti kaidah Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), padahal EYD baru berlaku sejak tahun 1972,” ungkap Togar Sirait.

Lebih lanjut, Togar Sirait menjelaskan fakta sejarah yang memperkuat keraguan tersebut: “Empat tahun setelah kemerdekaan, pada tahun 1949, telah terjadi pertukaran tanah antar-kabupaten antara wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan (dahulu Tapanuli Utara) dengan Sigodung (Tapanuli Tengah). Saat itu masih sangat banyak tanah yang belum bertuan. Selain itu, orang-orang zaman dahulu umumnya belum mengecap pendidikan, sehingga tanda tangan dilakukan dengan stempel jari — bukan dengan tulisan yang rapi menggunakan bahasa modern.”

Terkait hal ini, pihak tergugat telah mengundang pihak penggugat untuk melakukan uji laboratorium guna membuktikan keaslian surat yang diklaim dari tahun 1949 tersebut. Bahkan pihak tergugat menyatakan siap menanggung seluruh biaya pengujian jika pihak penggugat tidak mampu atau tidak bersedia membiayainya.

“Setelah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh ahli bahasa yang diminta dari pihak penggugat, ditemukan banyak kejanggalan yang saling bertolak belakang. Contohnya, si A menerima 3.000 liter padi sebagai ganti untung tanahnya, begitu juga si B menerima 3.000 liter padi juga — jumlah yang sama persis untuk semua pihak yang disebutkan. Hal ini sangat tidak wajar dalam transaksi tanah zaman dahulu. Jika surat ini bukan rekayasa, mari kita buktikan dengan uji laboratorium,” tegas Togar Sirait.

Kehadiran pihak penggugat beserta penasihat hukumnya yang juga anggota TNI aktif dengan mengenakan pakaian dinas militer lengkap di lokasi Pemeriksaan Setempat dinilai tidak lazim dan berpotensi mengintimidasi masyarakat sipil. Warga Desa Baringin Natam, khususnya Dusun Huta Godang, mempertanyakan perlunya mengenakan seragam militer dalam perkara tanah antar-masyarakat sipil.

Keturunan almarhum Domu Sitohang dan seluruh keluarga besar Oppu Porhas Sitohang selaku pemuka Huta Godang menyampaikan seruan kepada seluruh masyarakat Desa Baringin Natam: “Kami memohon kepada seluruh masyarakat untuk tetap menyuarakan kebenaran dan jangan takut apabila ada intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Kebenaran akan selalu berpihak kepada mereka yang benar dan jujur.”

(MS)

banner 325x300