ACEH TENGGARA, –
Persoalan dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Tenggara, yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah diamankan warga dan dibawa ke kantor Satpol PP kini memasuki babak baru, Rabu (30/9/2026).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Aceh Tenggara, Ramisin,SE., saat dikonfirmasi Jurnalis7.Online, pada Selasa, 29 September 2026, diruangan kerjanya, membenarkan bahwa kedua oknum tersebut ternyata telah melangsungkan pernikahan secara di bawah tangan sebelum peristiwa penggerebekan yang menjadi sorotan masyarakat.
Menurut Ramisin, kedua oknum tersebut, berinisial AG dan RDL, telah melangsungkan pernikahan pada 20 September 2026. Pernikahan tersebut, kata dia, dilakukan oleh pihak yang disebut sebagai NTR bernama Usman.
“Benar, keduanya sudah menikah pada tanggal 20 September lalu,” ujar Ramisin, SE. Untuk memperkuat keterangannya, Ramisin, SE, menunjukkan kepada media sebuah surat pernyataan yang menurutnya menjadi bukti bahwa AG dan RDL telah melangsungkan pernikahan tersebut.
Ramisin juga menjelaskan bahwa AG diketahui masih berstatus sebagai suami dari perempuan lain. Terkait hal tersebut, saya sudah memerintah anggota untuk memanggil istri sah AG untuk hadir diruang pemeriksaan kantor Satpol-PP. Pemanggilan tersebut, menurut Ramisin, turut dihadiri sejumlah keluarga AG.
“Dalam keterangannya, istri sah AG memberikan izin apabila suaminya menikah lagi. Dia juga menyampaikan tidak pernah menuntut ataupun mempermasalahkan hal tersebut,” jelas Ramisin.
Ramisin juga memiliki dokumentasi berupa foto yang menunjukkan kehadiran istri sah AG bersama keluarga lainnya di kantor Satpol PP.
Sementara itu, pihak keluarga RDL juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Berdasarkan penjelasan Ramisin, salah satu anak RDL membenarkan bahwa RDL telah menikah dengan AG.
“Anaknya juga membenarkan bahwa RDL sudah menikah dengan AG. Jadi, menurut keterangan yang kami terima, tidak ada masalah,” kata Ramisin.
Sepakat lakukan nikah ulang di hadapan keluarga mengingat persoalan tersebut sempat menjadi sorotan publik dan pemberitaan di tengah masyarakat, kedua belah pihak kemudian sepakat untuk melaksanakan pernikahan ulang yang dihadiri keluarga masing-masing.
Ramisin menyebutkan, dalam pelaksanaan pernikahan tersebut turut hadir kedua kepala desa dari pihak yang bersangkutan serta keluarga kedua belah pihak.
Ia juga menunjukkan sejumlah dokumentasi berupa foto dan video yang menurutnya merupakan dokumentasi saat pernikahan tersebut berlangsung.
“Kedua belah pihak sepakat melakukan nikah ulang di kalangan keluarga. Dalam pernikahan itu hadir kedua kepala desa dan disaksikan keluarga dari kedua belah pihak,” jelasnya.
RDL Jalani Proses Sidang Kode Etik
Sementara itu, terhadap RDL yang diketahui menjabat sebagai Kasi OP Satpol PP, Ramisin mengatakan saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses sidang kode etik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Menurutnya, proses tersebut masih berlangsung sehingga hasil keputusan belum dapat disampaikan kepada publik.
“Untuk RDL saat ini masih dalam proses sidang kode etik yang dilakukan pihak pemerintah daerah. Mengenai hasil putusan sidang, belum bisa saya sampaikan karena prosesnya masih berjalan,” pungkas Ramisin.
Dengan adanya penjelasan tersebut, persoalan yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat kini memiliki keterangan dari pihak Satpol PP. Namun, status dan konsekuensi administratif maupun etik terhadap masing-masing anggota masih menunggu proses resmi yang sedang berjalan, jelas Ramisin, SE., mengakhiri.
(Angah Selian)










