Beda Organisasi! Wapres LIRA Klarifikasi Penangkapan Di Batam: Bukan Kader Kami

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, —

Wakil Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Hadi Purwanto, S.H., M.H., memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan penangkapan seseorang di Batam yang disebut sebagai pimpinan LIRA. Ia menegaskan bahwa oknum yang ditangkap tersebut bukan kader LIRA, melainkan berasal dari organisasi lain yang namanya mirip, yaitu LSM LIRA INDONESIA.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik menyusul penangkapan Yusril Koto yang disebut sebagai “Gubernur LSM LIRA Batam”. Hadi meminta media dan masyarakat tidak mencampuradukkan kedua organisasi tersebut:

“Kami tegaskan, yang bersangkutan bukan kader Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Berdasarkan klarifikasi kami, yang bersangkutan merupakan oknum LSM LIRA INDONESIA yang menjabat sebagai gubernur di Batam. Jangan sampai publik salah memahami, apalagi mengaitkan persoalan hukum tersebut dengan organisasi yang berbeda,” tegas Hadi.

Ia menekankan bahwa kemiripan nama tidak dapat dijadikan dasar untuk menyamakan identitas, kepengurusan, maupun afiliasi kedua organisasi. Kesalahan identifikasi bukan sekadar masalah istilah, tetapi dapat merugikan nama baik organisasi yang tidak terkait.

“Jangan karena nama yang mirip, kemudian semua dianggap sama. Identitas organisasi harus diperiksa secara cermat. Media harus memastikan informasi sebelum menerbitkannya, sementara masyarakat juga perlu membaca persoalan ini secara utuh, bukan sekadar berdasarkan judul atau penyebutan nama,” ujarnya.

Hadi menegaskan, klarifikasi ini bukan untuk menghalangi proses penegakan hukum. Ia justru meminta perkara tersebut diproses secara profesional dengan tetap berpijak pada fakta dan asas praduga tak bersalah:

“Silakan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. Kami menghormati proses hukum. Namun, jangan sampai dugaan perbuatan seseorang digeneralisasi menjadi persoalan organisasi lain. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi ketepatan informasi juga tidak boleh diabaikan,” katanya.

Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau menangkap Yusril Koto di kediamannya di Batam, Senin (19/10/2026). Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, membenarkan penangkapan tersebut.

Oknum tersebut diduga terlibat kasus pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha dengan modus ancaman memublikasikan pemberitaan bernarasi negatif yang tidak sesuai fakta, kecuali korban menyerahkan sejumlah uang. Diduga korban telah mentransfer sekitar Rp9 juta secara bertahap. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan kepolisian.

Hadi kembali mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menyimpulkan persoalan ini:

“Kami ingin persoalan ini ditempatkan secara proporsional. Jika ada oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Namun, jangan membangun persepsi yang keliru terhadap organisasi lain hanya karena kemiripan nama. Publik berhak memperoleh informasi yang benar, dan media berkewajiban menjaga akurasinya,” pungkas Hadi.

(Angah Selian)

banner 325x300