Diduga Tanpa Izin Resmi, Galian C Di Naga Kesiangan Masih Beroperasi Tanpa Gangguan; Polres Tebing Tinggi Dinilai Lamban Bertindak

banner 120x600
banner 468x60

TEBING TINGGI, –

Aktivitas penggalian bahan galian Golongan C yang diduga dilakukan secara tanpa izin terus berlangsung subur di wilayah Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Ironisnya, keberadaan aktivitas ini seolah-olah luput dari pengawasan dan penindakan pihak kepolisian setempat, sehingga masyarakat menilai Polres Tebing Tinggi terkesan “tutup mata”, Rabu (29/7/2026).

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi, terlihat jelas pergerakan alat berat berupa ekskavator yang aktif melakukan pengerukan tanah. Material hasil galian tersebut langsung dimuat ke dalam sejumlah truk pengangkut yang hilir mudik keluar masuk lokasi tanpa adanya pemeriksaan atau hambatan dari aparat keamanan. Diduga kuat, kegiatan ini dikordinir oleh oknum berinisial A.

Temuan Pelanggaran Dan Dampak Nyata
Awak media mencatat sejumlah pelanggaran nyata yang merugikan:

1. Tanpa Izin Sah: Beroperasi tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Bahan Galian (SIPB) dari instansi berwenang.
2. Kerusakan Infrastruktur: Jalan umum rusak parah akibat muatan truk berlebih dan tumpahan material.
3. Gangguan Lingkungan Dan Kesehatan: Debu tebal berterbangan berisiko tinggi menyebabkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) bagi warga sekitar, serta merusak tata guna tanah dan ekosistem alami.

Landasan Hukum yang Dilanggar
Kegiatan ini bertentangan dengan:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, pelaku dapat dijerat dengan ancaman:

– Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
– Denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
– Sanksi tambahan: Penyitaan alat berat dan kendaraan pengangkut.

Kepada Kapolres Tebing Tinggi AKBP Rina Frillya, S.I.K., segera turun ke lokasi, hentikan operasi ilegal ini, amankan barang bukti, dan lakukan penyidikan tanpa menunggu laporan masyarakat. Jangan biarkan kesan “tutup mata” terus melekat, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melakukan pengawasan langsung dan evaluasi kinerja di wilayah tersebut agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) / Dinas ESDM Kabupaten Serdang Bedagai, segera melakukan verifikasi lapangan dan memberikan klarifikasi apakah lokasi tersebut memiliki izin sah atau tidak. Dinas Lingkungan Hidup, memeriksa kerusakan lingkungan yang terjadi dan menjatuhkan sanksi pencemaran sesuai aturan.

“Hukum harus ditegakkan secara konsisten, jangan tebang pilih dan jangan tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kami minta seluruh pihak berwenang bersinergi, segera menutup lokasi ini, dan memproses pelaku hingga ke meja hijau,” tegas pengamat hukum dan perwakilan insan pers.

(Wna)

banner 325x300