Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana Desa Paritokan: Surat Konfirmasi Diterima, Tim Media Justru Diberi Amplop — 9 Poin Kejanggalan Disorot

banner 120x600
banner 468x60

Serdang Bedagai, —

Tim Investigasi Media Jurnalis7.online bersama LSM LPPAS-RI mengirimkan surat konfirmasi resmi terkait dugaan kejanggalan pengelolaan Dana Desa Paritokan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa (8/9/2026). Surat yang berisi sembilan poin pertanyaan mendasar terkait anggaran desa Tahun Anggaran 2021–2025 ini diserahkan langsung kepada Kepala Desa Paritokan.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan tertulis yang transparan dan akuntabel, Kepala Desa Paritokan justru menyerahkan sebuah amplop kepada tim media. Isi amplop tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak berupa dokumen penjelasan resmi yang diminta. Langkah ini diduga merupakan upaya mengalihkan perhatian dan menghindari pertanggungjawaban publik atas pengelolaan anggaran yang mencapai miliaran rupiah.

9 POIN KEJANGGALAN YANG DIDUGA MENGANDUNG KETIDAKWAJARAN

1. Pos “Keadaan Mendesak” Menjadi Anggaran Rutin — Total Rp691 Juta

– 2021: Rp172.800.000 | 2022: Rp252.000.000 | 2023: Rp97.200.000 | 2024: Rp108.000.000 | 2025: Rp61.200.000

DIDUGA: Pos yang seharusnya hanya untuk kejadian tak terduga dan mendadak justru dijadikan anggaran rutin yang diulang berkali-kali setiap tahun dengan nilai yang seragam. Diduga pos ini dijadikan “dompet serbaguna” tanpa rincian jelas, tanpa bukti kejadian darurat nyata, tanpa surat penetapan keadaan darurat, dan tanpa laporan pertanggungjawaban lengkap. Diduga nilai yang selalu sama persis tiap tahun menunjukkan sudah ditetapkan sejak awal, bukan muncul karena kejadian sesungguhnya.

2. Anggaran Pemberdayaan Perempuan Rp486 Juta, Hasil Belum Terbukti

– 2021: Rp160.800.000 | 2024: Rp211.565.000 | 2025: Rp114.625.000

DIDUGA: Nilai sangat besar terus-menerus, namun diduga belum terlihat kelompok usaha, produk, atau kegiatan ekonomi perempuan desa yang nyata, berkelanjutan, dan dapat dibuktikan fisiknya. Diduga anggaran ini hanya berupa pelatihan singkat tanpa tindak lanjut, atau anggaran besar tanpa bukti pelaksanaan sah.

3. Penyuluhan & Pelatihan Pendidikan Melonjak Hampir 4 Kali Lipat

– 2021: Rp61.885.000 | 2024: Rp266.175.000 | 2025: Turun drastis ke Rp7.000.000

DIDUGA: Lonjakan tajam lalu anjlok tajam lagi diduga tidak wajar dan tidak didasari penambahan fasilitas atau jumlah peserta yang sebanding. Diduga rincian biaya tidak transparan, berisiko dibesar-besarkan atau kegiatan hanya tertulis di atas kertas.

4. Energi Alternatif Dianggarkan Rp355 Juta, Warga Tidak Tahu Hasilnya

– 2022: Rp108.981.400 | 2023: Rp216.985.300 | 2024: Rp30.000.000

DIDUGA: Anggaran besar terus berulang, namun diduga warga tidak mengetahui apa yang sudah dibangun, di mana lokasinya, dan apakah sudah berfungsi. Diduga pos “pemeliharaan” dipakai untuk menutupi pekerjaan yang belum pernah selesai dibangun atau tidak ada bukti fisiknya sama sekali.

5. Penyaluran Tahap III Hilang Dua Tahun Berturut-turut

– 2024: Tahap III = Rp0 | 2025: Tahap III = Rp0

DIDUGA: Desa naik status dari Berkembang menjadi Maju, namun justru tidak ada penyaluran tahap ketiga dua tahun berturut-turut. Hal ini diduga tidak sesuai mekanisme penyaluran bertahap; diduga dana dipercepat, digabung, atau dialihkan tanpa dasar hukum yang sah.

6. Pos Kesehatan Naik-Turun Sangat Ekstrem Tanpa Penjelasan

– PKD: Rp9.600.000 (2021) → Rp2.400.000 (2022) → Rp68.284.500 (2023)
– Posyandu: Rp28.800.000 (2021) → Rp7.200.000 (2025)

DIDUGA: Naik turunnya nilai sangat tajam tiap tahun diduga tidak mengikuti kebutuhan nyata warga. Lonjakan mendadak atau penurunan drastis tanpa penjelasan program khusus diduga tidak wajar dan belum dapat dipertanggungjawabkan.

7. Pengelolaan Informasi Desa Naik Lebih dari 3 Kali Lipat

– 2021: Rp13.500.000 | 2024: Rp42.185.000 | 2025: Rp8.405.800

DIDUGA: Kenaikan tajam lalu turun tajam diduga tidak sebanding kebutuhan nyata; diduga digunakan untuk hal yang bukan urusan informasi publik. Belum ada penjelasan infrastruktur apa yang dibangun dan apakah sudah berfungsi untuk warga.

8. Pagu Anggaran Melonjak 60% Menjadi Rp1 Miliar, Hasil Tidak Sejajar

– 2021: Rp643.948.000 → 2024: Rp1.049.084.000 → 2025: Rp896.727.000

DIDUGA: Pagu melonjak drastis di tahun 2024, namun diduga pembangunan fisik, layanan dasar, dan kemajuan desa tidak terlihat meningkat sebanding dengan tambahan anggaran yang sangat besar itu. Diduga peningkatan pagu tidak diikuti transparansi yang memadai atau penyerapan yang tepat sasaran.

9. Ketahanan Pangan & Peternakan Dianggarkan Ratusan Juta, Hasil Belum Jelas

– 2024: Pelatihan TTG Rp64.882.130 + Ketahanan Pangan Rp71.175.000
– 2025: Ketahanan Pangan Rp76.652.900 + Pemeliharaan Kolam Rp11.730.000

DIDUGA: Anggaran berulang terus, namun diduga belum ada data produksi, aset, atau manfaat nyata yang bisa ditunjukkan kepada warga. Diduga kolam/perikanan yang dianggarkan belum terlihat berfungsi atau hasilnya tidak jelas.

Alih-alih menyediakan dokumen penjelasan tertulis yang diminta sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Desa Paritokan justru menyerahkan sebuah amplop kepada tim media.

DIDUGA: Pemberian amplop ini diduga merupakan upaya menutup mulut atau menghindari pertanggungjawaban atas kejanggalan yang ditemukan. Langkah ini justru memperkuat dugaan bahwa pengelolaan Dana Desa Paritokan belum berjalan transparan dan akuntabel.

Secara keseluruhan, pengelolaan Dana Desa Paritokan diduga memiliki pola yang mengkhawatirkan: pos Keadaan Mendesak dijadikan anggaran rutin terbesar, pemberdayaan perempuan dianggarkan ratusan juta tanpa hasil yang terlihat jelas, energi alternatif berulang tanpa bukti fisik, penyaluran dana tidak sesuai tahapan, serta pagu anggaran melonjak tajam namun kemajuan desa belum terlihat sebanding.

Batas waktu tujuh hari kerja untuk memberikan penjelasan tertulis telah diberikan. Jika tidak ada tanggapan resmi yang memuaskan, maka seluruh temuan ini akan diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serdang Bedagai, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, dan Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang rakyat digunakan. Memberikan amplop bukan jawaban. Kami menduga ada hal yang ditutup-tutupi,” tegas tim investigasi.

(WNA)

banner 325x300