MEDAN, —
Polemik pergeseran anggaran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 semakin menjadi sorotan. Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera Sumatera Utara (PW GHARIS Sumut) berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Jumat (16/10/2026), guna mendesak penelaahan objektif terhadap sejumlah persoalan pengelolaan keuangan daerah yang dinilai membutuhkan penjelasan terbuka kepada publik.
Dalam surat pemberitahuan aksi Nomor 090/PW-GHARIS-SUMUT/K-S/A/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026, GHARIS Sumut menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan uang rakyat.
Sorotan Utama: Pergeseran Anggaran Rp507,4 Miliar
Organisasi tersebut menyoroti informasi pergeseran anggaran Pemkab Deli Serdang yang disebut mencapai Rp507,4 miliar. Nilai besar ini dinilai harus disertai penjelasan komprehensif mengenai dasar hukum, mekanisme administrasi, perubahan kegiatan, serta keterlibatan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Koordinator Lapangan PW GHARIS Sumut, Fatwa Hatta, menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi, melainkan mendesak penelaahan secara objektif dan profesional oleh aparat penegak hukum.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme pergeseran anggaran, serta keterbukaan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan uang rakyat. Jangan sampai pertanyaan masyarakat dibiarkan tanpa jawaban,” ujar Fatwa.
Ia menambahkan: “Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami berharap diproses sesuai ketentuan. Namun jika seluruhnya telah sesuai aturan, sampaikan penjelasannya secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.”
Kronologi Penyampaian Dokumen Dipertanyakan
GHARIS Sumut mencatat adanya tiga tahapan pergeseran anggaran:
– Pergeseran I: Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026, tertanggal 13 Februari 2026
– Pergeseran II: Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2026, tertanggal 24 April 2026
– Pergeseran III: Tercatat pada 4 Juni 2026
Dokumen fisik pergeseran pertama dan kedua baru diterima DPRD pada 9 September 2026, sedangkan pergeseran ketiga diterima pada 10 September 2026. Jarak waktu yang cukup lama ini memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi dan sejauh mana DPRD memperoleh informasi untuk menjalankan fungsi pengawasannya.
(Catatan: Penyerahan dokumen yang terlambat belum tentu merupakan pelanggaran hukum, namun perlu diverifikasi dan dijelaskan secara resmi)
Dua Pos Belanja Kembali Disorot
Selain pergeseran anggaran, GHARIS Sumut juga menyoroti dua pos belanja:
🔹 Proyek Median Jalan
Perubahan lokasi proyek median jalan dari kawasan Sunggal ke Jalan Sultan Serdang/arteri menuju Bandara Kualanamu, dengan nilai sekitar Rp800 juta. GHARIS meminta pemeriksaan terkait perencanaan, alasan teknis, dasar penganggaran, dan kelengkapan dokumen perpindahan lokasi tersebut.
🔹 Rencana Sewa Mobil Listrik
Rencana penyewaan 30 unit mobil listrik untuk kepala dinas yang disebut mencapai Rp5 miliar per tahun atau Rp25 miliar dalam lima tahun. GHARIS menilai rencana ini perlu dijelaskan secara terbuka, mencakup kajian kebutuhan, perhitungan biaya, mekanisme pengadaan, sumber pembiayaan, serta efisiensi anggaran.
“Yang kami dorong adalah transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara bertanggung jawab,” tegas Fatwa Hatta.
Enam Tuntutan Kepada Kejati Sumut
Melalui aksinya, GHARIS Sumut menyampaikan enam tuntutan:
1. Pemeriksaan awal terhadap dugaan ketidaktransparanan pergeseran anggaran Rp507,4 miliar
2. Penelaahan dasar hukum, prosedur, dan kelengkapan dokumen pergeseran anggaran
3. Penelusuran penggunaan anggaran yang dikaitkan dengan kebencanaan
4. Pemeriksaan administrasi dan perencanaan proyek median jalan senilai Rp800 juta
5. Penelaahan rencana sewa 30 mobil listrik senilai Rp25 miliar selama lima tahun
6. Pemberian informasi tindak lanjut kepada masyarakat secara proporsional sesuai ketentuan
Polemik Perubahan APBD Tak Lepas dari Sorotan
GHARIS Sumut juga menyinggung tidak disahkannya Perubahan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 hingga batas waktu 30 September 2026. Persoalan ini dinilai membutuhkan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, konsekuensi administratif, serta dampaknya terhadap program pemerintah dan pelayanan publik.
Aksi Damai Dijadwalkan Jumat Sore
Aksi dijadwalkan berlangsung pada Jumat (16/10/2026), pukul 14.30 WIB, dengan titik kumpul di depan Makam Pahlawan dan lokasi aksi di Kantor Kejati Sumut. Massa diperkirakan sekitar 100 orang dan akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan tidak anarkis.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Namun kami juga tidak ingin persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat berhenti tanpa kejelasan. Pembangunan di Deli Serdang harus berjalan baik, pelayanan publik tidak boleh terganggu, dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Jabatan adalah amanah, sedangkan anggaran daerah adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan,” pungkas Fatwa.
Hingga berita ini diturunkan, uraian mengenai nilai pergeseran anggaran, proyek median jalan, rencana sewa kendaraan, serta kronologi penyampaian dokumen masih memerlukan konfirmasi resmi dari Pemkab Deli Serdang dan DPRD Deli Serdang.
(AS)










