Miris!!! Pasien Tak Sadarkan Diri Dirujuk Ke Medan, Ambulans RSUD Kutacane Yang Siaga Justru Tak Digunakan?

banner 120x600
banner 468x60

Kutacane, –

Pelayanan rujukan pasien di RSUD Syahuddin Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, menuai sorotan. Keluarga pasien mengaku kecewa lantaran pasien yang hendak dirujuk ke rumah sakit di Medan, Sumatera Utara, harus menunggu lama kedatangan ambulans, meski dua unit ambulance milik rumah sakit berjenis Expander beserta sopirnya terlihat bersiaga di lokasi, kejadian ini terjadi pada, Selasa (13/10/2026).

Berdasarkan pantauan awak media, persoalan tersebut terjadi saat pasien dalam kondisi tidak sadarkan diri dan membutuhkan penanganan medis lanjutan. Namun, keberangkatan pasien disebut harus menunggu kedatangan ambulans lain berjenis Toyota Innova dengan Nomor Polisi BG 1645 AY, berpelat hitam yang diduga merupakan kendaraan milik pihak ketiga.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penggunaan ambulans dalam pelayanan rujukan pasien di RSUD Syahuddin Kutacane. Terlebih, ambulans milik rumah sakit beserta sopirnya dikabarkan sudah berada di tempat dan siap diberangkatkan.

Kekecewaan keluarga pasien semakin bertambah ketika barang-barang milik pasien yang sebelumnya telah dimasukkan ke ambulans Expander milik Rumah Sakit justru harus dipindahkan atau disesuaikan dengan kendaraan lain yang diarahkan untuk membawa pasien.

Seorang perawat yang disebut berkaitan dengan urusan ambulans menjelaskan kepada pihak keluarga bahwa keberangkatan menggunakan mobil Innova tersebut merupakan arahan dari seseorang yang disebut dengan inisial “DP”.

“Maaf, Bang, kalian berangkat pakai mobil Innova ini saja, karena barusan DP menelepon saya dan menyuruh saya menggunakan mobil Innova. Sopirnya sudah saya telepon, Bang, tadi tidak bisa dihubungi,” demikian penjelasan perawat tersebut sebagaimana dituturkan dalam kejadian yang diamati awak media.

Ketika ditanya mengenai kapasitas DP sehingga dapat menentukan kendaraan yang digunakan untuk membawa pasien rujukan ke luar kota, perawat itu disebut menjawab bahwa urusan tersebut ditangani oleh DP bersama pihak yang disebutnya sebagai “orang kepru”.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik: siapa yang memiliki kewenangan menentukan penggunaan ambulans untuk pasien rujukan, dan apa dasar kebijakan yang membuat ambulans milik rumah sakit yang sudah siaga tidak langsung diberangkatkan?

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa, ambulans jenis Expander milik RSUD Syahuddin Kutacane tersebut diduga sudah sekitar dua bulan tidak digunakan untuk mengantarkan pasien rujukan ke luar kota, yang digunakan selalu ambulans yang diduga dari pihak ketiga.

Jika informasi ini benar, pihak manajemen rumah sakit perlu menjelaskan alasan kenapa kendaraan beserta sopir ambulan di RSUD Kutacane tidak digunakan, sementara pasien sudah mengalami kritis dan benar-benar harus dirujuk secepatnya ke medan, namun pihak RS harus menyuruh menunggu datang dulu sopir ambulans pihak ketiga tersebut.

Berdasarkan pantauan awak media pada hari kejadian, seorang pasien yang dijadwalkan berangkat ke rumah sakit rujukan di Sumatera Utara sejak siang hari disebut mengalami penundaan keberangkatan. Pasien tersebut baru diberangkatkan setelah pukul 22.30 WIB malam, ketika ambulans jenis Grand Max dengan Nomor Polisi 1501 yang diduga milik DP tiba di lokasi.

Padahal, menurut pantauan tersebut, dua unit ambulans Expander milik RSUD beserta sopirnya telah bersiaga. Penundaan ini menjadi persoalan serius yang perlu dijelaskan secara terbuka, dimana pada saat itu kondisi pasien membutuhkan penanganan segera. Penggunaan kendaraan untuk rujukan semestinya didasarkan pada kebutuhan medis, keselamatan pasien, kelayakan kendaraan, serta prosedur operasional yang berlaku.

Menyikapi hal tersebut, salah satu keluarga pasien yang mau dirujuk ke salah satu rumah sakit di medan sangat mengecam keras dengan hal ini. “Harusnya pihak rumah sakit bisa lebih tau dengan kondisi pasein seperti apa dan bagaimana kondisinya, terlebih dengan kondisi pasein saat kejadian itu sudah masuk ke ruangan ICU, namun pihak rumah sakit masih tetap menunggu sopir ambulans pihak ketiga datang ke lokasi dulu baru berangkat, hal ini sangat membuat saya kecewa dengan pelayanan mereka,” jelas keluarga pasien.

“Kami berharap, direktur RSUD Syahuddin Kutacane untuk bisa secepatnya memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap pelayanan dibahagiakan rujukan, hal ini sangat perlu dilakukan, kenapa pihak RSUD harus mengutamakan mobil ambulance pihak ketiga yang berangkat membawa pasein yang dirujuk keluar kota, ada apa ini,” tegasnya.

“Dan kami minta kepada pihak Aparat Penegak Hukum, khsususnya tindak pidana korupsi (Tipidkor), Polres Aceh Tenggara, untuk melakukan penyelidikan terhadap RSUD, terkait biaya oprasional ambulans saat dirujuk ke Rumah sakit diluar dari Aceh Tenggara, bagaimana mekanisme terkait pertanggungjawaban pihak ketiga ketika mobil ambulan yang membawa pasien rujukan mengalami kecelakaan, bagaimana sistem dalam pengrehapan jika mobil ambulans pihak ketiga mengalami kerusakan, apakah semua ambulans pihak ketiga terdaftar di RSUD Kutacane,” jelasnya.

Pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Dalam situasi pasien tidak sadarkan diri, setiap keputusan mengenai transportasi rujukan harus mengutamakan keselamatan dan kebutuhan medis pasien, bukan membiarkan keluarga berada dalam ketidakpastian.
Publik kini menanti penjelasan resmi: mengapa ambulans milik rumah sakit yang sudah siap siaga justru tidak digunakan, sementara pasien harus menunggu berjam-jam untuk diberangkatkan ke rumah sakit rujukan?

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini belum mendapatkan jawaban secara resmi dari pihak RSUD, jika ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak RSUD Kutacane nantinya, media ini akan tetap membuat berita lanjutan demi keberimbangan didalam pemberitaan.

(Angah Selian)

banner 325x300