Gunungsitoli, –
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin Oleh Ketua DPRD dan dihadiri Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, S.E., M.Si. di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (10/8/2026).
Rapat diawali penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD. Dilanjutkan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi.
Seluruh Fraksi Setujui Ranperda.
Dalam pendapat akhirnya, seluruh fraksi DPRD Kota Gunungsitoli menyatakan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan dimintakan secara lisan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir dan mendapat persetujuan bersama.
Wali Kota Sowa’a Laoli dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas dukungan dan sinergi selama proses pembahasan.
Penyampaian pendapat akhir merupakan tahapan lanjutan dalam proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Wali Kota.
Raih WTP ke-8 Kali Berturut-turut.
Pada kesempatan itu Wali Kota juga menyampaikan capaian penting Pemerintah Kota Gunungsitoli. Dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemko berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.
“Capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Gunungsitoli. Ini prestasi yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan ke depan,” tegas Sowa’a Laoli.
Ia menegaskan komitmen Pemko untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, dengan tetap mengharapkan dukungan, sinergitas, dan kolaborasi dari DPRD serta seluruh pemangku kepentingan.
Tahapan Selanjutnya.
Dengan disetujuinya Ranperda oleh seluruh fraksi dan anggota DPRD yang hadir, tahapan selanjutnya adalah proses penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
( GL.ZEB )










