Aceh, –
Aktivis pemuda Aceh Tenggara, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap proyek rehabilitasi ruang operasi RSUD H. Sahuddin Kutacane yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2019–2020 dengan nilai sekitar Rp25 miliar, Rabu (7/10/2026).
Sorotan tersebut kembali mencuat karena dalam periode pelaksanaan proyek tersebut, BA yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh, diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris RSUD H. Sahuddin Kutacane sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Aktivis pemuda menilai posisi dan keterlibatan pejabat pada saat proyek berlangsung perlu menjadi bagian dari penelusuran aparat penegak hukum, khususnya terkait tata kelola, proses pelaksanaan, penggunaan anggaran, serta keterbukaan informasi kepada publik.
“Kami meminta Kejati Aceh tidak hanya melihat persoalan ini dari sisi administrasi, tetapi melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi ruang operasi RSUD Sahuddin Kutacane. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar aktivis pemuda.
Menurutnya, sorotan terhadap BA bukan hanya berkaitan dengan proyek RSUD tersebut. Saat menjabat di DPPKB Aceh Tenggara, pengelolaan anggaran BOKB tahun 2022–2025 yang disebut bernilai sekitar Rp28 miliar juga sempat menjadi perhatian publik, terutama menyangkut keterbukaan informasi dan tata kelola anggaran. Aktivis tersebut menegaskan bahwa berbagai sorotan yang pernah muncul itu perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Selain meminta Kejati Aceh melakukan penelusuran terhadap proyek RSUD H. Sahuddin Kutacane, aktivis pemuda juga meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, untuk secepatnya melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Sosial Aceh, BA.
“Pak Gubernur Aceh kami harapkan dapat melihat rekam jejak persoalan yang pernah menjadi sorotan publik. Evaluasi tentu menjadi kewenangan gubernur sebagai pimpinan daerah, sehingga kami meminta hal tersebut dapat dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan,” katanya.
Aktivis pemuda juga meminta agar setiap informasi terkait penggunaan anggaran pemerintah dapat dibuka secara transparan kepada masyarakat, terlebih apabila menyangkut proyek dengan nilai anggaran yang besar.
“Kami tidak ingin membangun opini atau menuduh seseorang telah melakukan pelanggaran. Yang kami minta adalah aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan masyarakat mendapatkan informasi yang terang berdasarkan hasil penyelidikan,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, tudingan maupun sorotan tersebut masih berupa permintaan dari aktivis pemuda dan belum dapat disimpulkan sebagai adanya tindak pidana. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan melakukan verifikasi terhadap dokumen, proses pelaksanaan kegiatan, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut.
Publik juga diharapkan mendapatkan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai proyek rehabilitasi ruang operasi RSUD H. Sahuddin Kutacane tahun anggaran 2019–2020 serta pengelolaan anggaran BOKB pada periode 2022–2025.
Tempat terpisah, Budi Afrizal selaku sekretaris RSUD Syahuddin Kutacane dan kepala DPPKB Aceh Tenggara, pada masa itu, yang mana telah dilantik oleh Gubernur Aceh beberapa bulan yang lalu menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Aceh, saat dikonfirmasi awak media Jurnalis7.Online, melalui aplikasi whatsapp, hingga berita ini diterbitkan Budi Afrizal belum memberikan jawaban secara resmi.
(Angah Selian)










